news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Perdebatan soal Waktu Tayang Quick Count Pilpres 2019

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
12 April 2019 17:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Quick Count Pilpres. Foto: Widodo S Jusuf/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Quick Count Pilpres. Foto: Widodo S Jusuf/Antara
ADVERTISEMENT
Metode Quick Count (hitung cepat) sempat jadi pembahasan serius. Itu karena KPU, sesuai UU Pemilu, meminta Quick Count untuk ditayangkan dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) tutup di Indonesia bagian barat.
ADVERTISEMENT
Yang membahas terkait Quick Count adalah Pasal 449 ayat 2 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. "Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang."
Lalu, ada juga pada pasal 449 ayat 5 yang berbunyi, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."
KPU pun menjadikan hal itu sebagai dasar. Bahkan, hal tersebut kembali ditegaskan Ketua KPU Arief Budiman pada 12 Maret 2019. Tujuannya adalah agar Quick Count tidak mempengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya.
Terkait hal tersebut, Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) pun mengajukan uji materi atau judicial review (JC) pasal pelarangan publikasi hasil survei di masa tenang pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
"Larangan itu ada di pasal 449 ayat 2 dan 5 tentang pengumuman hasil survei yang tidak boleh dilakukan di masa tenang dan pengumuman hasil hitung cepat hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah waktu Indonesia bagian barat," kata ketua AROPI, Sunarto Cipto Harjono, di Gedung LSI, Jakarta Timur, Jumat (15/3).
Tak hanya mereka, lima stasiun televisi juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus larangan waktu tayang Quick Count. Lima stasiun tv itu adalah Trans TV, Metro TV, RCTI, tvOne, dan Indosiar.
Sejatinya, aturan tersebut pun sempat dihapuskan MK setelah AROPI meminta untuk dilakukan JC. Permintaan mereka dikabulkan dan MK mencabut larangan tersebut. Namun, hal yang sama terulang pada 2014.
ADVERTISEMENT
Namun kala itu, yang mengajukan JC adalah Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepsi) ke MK. JC tersebut bertujuan untuk meninjau kembali UU Nomor 8 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pemilu DPR, DPD, dan DPRD.
Undang-undang tersebut memuat peraturan yang serupa dengan UU Nomor 42 Tahun 2008 yang berisi pembatasan penyiaran hitung cepat 2 jam setelah TPS ditutup di wilayah waktu Indonesia bagian barat. Kembali JC dikabulkan oleh MK.
Saat ini, MK pun sedang kembali melakukan pengujian materi pasal soal Quick Count. Banyak yang menanti agar MK segera mengeluarkan keputusan resmi terakhir hal tersebut.