Konten dari Pengguna

12 Syarat Menjadi Anggota DPR Indonesia yang Harus Dipenuhi

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Syarat Menjadi Anggota DPR, Sumber Unsplash Dino Januarsa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Menjadi Anggota DPR, Sumber Unsplash Dino Januarsa

Tak semua orang bisa menjadi anggota DPR di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh adanya beragam syarat menjadi anggota DPR yang harus dipenuhi.

Salah satu syarat tersebut adalah calon anggota harus berkewarganegaraan Indonesia. Jika tidak, maka calon tersebut bisa gugur di proses administrasi.

Syarat Menjadi Anggota DPR di Indonesia

Ilustrasi Syarat Menjadi Anggota DPR, Sumber Unsplash Dino Januarsa 2

Menurut Buku Pintar Calon Anggota & Anggota Legislatif, DPR, DPRD, & DPD, Markus Gunawan (280: 72), DPR adalah singkatan dari Dewan Perawakilan Rakyat. Secara garis besar, DPR mempunyai tiga tugas, yaitu:

  • Membuat peraturan perundang-undangan

  • Mengawasi kinerja pemerintah ekskutif

  • Mengelola anggaran negara

Banyak orang ingin menjadi anggota DPR. Namun, tak semuanya bisa mewujudkannya. Terlebih lagi, ada berbagai syarat menjadi anggota DPR di Indonesia yang perlu dipenuhi agar lolos seleksi administrasi, yakni sebagai berikut.

1. Syarat Umum

  • Calon anggota harus terdaftar sebagai warga negara Indonesia

  • Calon anggota harus berdomisili di Indonesia

  • Usia minimal calon anggota adalah 21 tahun

  • Calon anggota harus bisa berbicara, membaca, serta menulis dalam bahasa Indonesia sesuai aturan yang telah ditetapkan

  • Calon anggota perlu terdaftar sebagai pemilih dalam DPT atau Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilu

  • Tak ada kasus hukum yang sedang menjerat calon anggota

  • Hak pilih calon anggota tak sedang dicabut

2. Syarat Khusus

  • Calon anggota harus menjadi kader atau anggota partai politik yang mengusungnya di Pemilu

  • Calon anggota harus menyanggupi untuk bekerja penuh waktu sebagai anggota DPR bila terpilih

  • Tak ada jabatan sebagai pejabat negara atau tempat lain yang rentan konflik kepentingan bila terpilih menjadi anggota DPR

  • Bila calon anggota DPR sedang menjadi ASN, TNI, Polri, pegawai pemerintahan, atau pegawai BUMN/BUMD, maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar

  • Calon anggota perlu mendaftarkan dirinya sendiri ke Komisi Pemilihan Umum sebelum Pemilu dimulai melalui partai politik yang akan mengusungnya

Baca juga: 5 Syarat Menjadi Presiden di Indonesia

Jadi, ada sejumlah syarat menjadi anggota DPR yang harus dipenuhi jika ingin menjadi salah satunya. Syarat-syarat ini bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. (LOV)