Konten dari Pengguna

5 Syarat Menjadi Presiden di Indonesia

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Sebutkan 5 Syarat Menjadi Presiden di Indonesia, Sumber Unsplash Masjid Pogung Dalangan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sebutkan 5 Syarat Menjadi Presiden di Indonesia, Sumber Unsplash Masjid Pogung Dalangan

Indonesia merupakan negara yang menganut sistem presidensil. Itu artinya, negara ini dipimpin oleh seorang presiden. Namun, tak semua orang bisa menjadi presiden karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Sebutkan 5 syarat menjadi presiden!

Syarat-syarat ini harus diketahui oleh para calon presiden agar paham apa saja yang harus dipenuhi. Selain itu, masyarakat umum juga bisa mengetahuinya untuk menambah wawasan.

5 Syarat Menjadi Presiden

Ilustrasi Sebutkan 5 Syarat Menjadi Presiden di Indonesia, Sumber Unsplash Mufid Majnun

Menurut buku 99% Sukses Ulangan Harian SD Kelas 6, Tim Guru Eduka (2011: 7). Presiden merupakan pemegang kekuasaan paling tinggi di Indonesia dengan masa jabatan lima tahun. Presiden dan wakilnya dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu.

Untuk menjadi presiden, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi sehingga bisa mendaftar untuk dipilih saat Pemilu tiba. Hal tersebut dapat diketahui dalam jawaban untuk pertanyaan “Sebutkan 5 syarat menjadi presiden!” di bawah ini menurut Pasal 169 Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017.

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

  • Sejak lahir telah berkewarganegaraan Indonesia dan tak pernah memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri

  • Tidak sedang menjadi calon anggota DPR, DPD, maupun DPRD

  • Tak pernah mengkhianati negara dan melakukan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lain yang berat

  • Berdomisili di wilayah Indonesia

Baca juga: Penjelasan Presiden Merupakan Lembaga Pemerintahan yang Bersifat Eksekutif

Syarat Menjadi Presiden Lainnya

Ilustrasi Sebutkan 5 Syarat Menjadi Presiden di Indonesia, Sumber Unsplash Anggit Rizkianto

Selain lima syarat di atas, masih ada berbagai syarat menjadi presiden lainnya dalam undang-undang tersebut. Berikut di antaranya.

  • Bisa melaksanakan tugas dan kewajiban secara rohani serta jasmani dan terbebas dari narkoba

  • Suami atau istri calon presiden juga berkewarganegaraan Indonesia

  • Tidak memiliki utang yang bisa merugikan keuangan negara

  • Terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu

  • Sudah melaporkan jumlah harta kekayaannya kepada lembaga terkait

  • Tidak pernah berbuat hal tercela

  • Tidak sedang pailit berdasarkan putusan pengadilan

  • Belum pernah menjabat sebagai presiden selama dua kali masa jabatan dengan jabatan yang sama

  • Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika

  • Dan lain-lain

Jawaban dari “Sebutkan 5 syarat menjadi Presiden di Indonesia!” ini juga berlaku terhadap wakilnya. Dengan demikian, calon wakil presiden juga harus memenuhinya. (LOV)