Konten dari Pengguna

14 Hak-Hak Asasi Manusia yang Terkandung dalam UUD 1945

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi jelaskan apa saja hak-hak asasi manusia yang terkandung dalam UUD 1945. Foto: Unsplash/Priscilla Du Preez
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jelaskan apa saja hak-hak asasi manusia yang terkandung dalam UUD 1945. Foto: Unsplash/Priscilla Du Preez

Negara Indonesia secara jelas melindungi hak-hak asasi manusia yang terkandung dalam UUD 1945. Jelaskan apa saja hak-hak asasi manusia yang terkandung dalam UUD 194.!

Hak menjadi sebuah perangkat yang bersifat universal pada setiap individu. Jadi, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan kepastian, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakatnya.

Penjelasan Hak-Hak Asasi Manusia yang Terkandung dalam UUD 1945

Ilustrasi jelaskan apa saja hak-hak asasi manusia yang terkandung dalam UUD 1945. Foto: Unsplash/Bisma Mahendra

Dalam KBBI hak diartikan sebagai bentuk dari kewenangan, suatu kekuasaan yang memungkinkan seorang individu untuk berbuat (atas dasar undang-undang), serta kekuasaan yang mutlak berdasarkan dari sesuatu atau difungsikan untuk menuntut sesuatu.

Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Adapun jawaban mengenai jelaskan apa saja hak-hak asasi manusia yang terkandung dalam UUD 1945 yang dikutip dari laman mkri.id yakni:

  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

  2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (pasal 28A).

  3. Hak membentuk keluarga dan berketurunan: "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah." (pasal 28B ayat 1).

  4. Hak atas kelangsungan hidup: "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.” (pasal 28B ayat 2)

  5. Hak mengembangkan diri: “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” (pasal 28C ayat 1)

  6. Hak memajukan dirinya: “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”(pasal 28C ayat 2)

  7. Hak atas pengakuan dan kepastian hukum yang adil: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum." (pasal 28D ayat 1)

  8. Hak mengatur atas kebebasan pibadi: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” (pasal 28E ayat 1)

  9. Hak untuk bebas memeluk agama dan beribadah: "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (pasal 28E ayat 2)

  10. Hak memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. (pasal 28F)

  11. Hak memperoleh perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, dan rasa aman:

    “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaanya, serta atas rasa aman dan perlindungan darim ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” (pasal 28G ayat 1)

  12. Hak hidup sejahtera dan memperoleh pelayanan kesehatan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” (pasal 28H ayat 1)

  13. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak:

    "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun." (pasal 28I ayat 1)

  14. Hak terbebas dari perlakuan diskrimintaif: “Setiap orang berhak dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. (pasal 28I ayat 2)

Baca Juga: Contoh Pasal tentang Kewajiban Warga Negara yang Diatur dalam UUD NRI Tahun 1945

Dari jawaban jelaskan apa saja hak-hak asasi manusia yang terkandung dalam UUD 1945 di atas, dapat diketahui bahwa berbagai hak rakyat Indonesia dilindungi hukum. Sehingga, rakyat Indonesia dapat mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang berlaku.(MZM)