Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Contoh Pasal tentang Kewajiban Warga Negara yang Diatur dalam UUD NRI Tahun 1945
8 Februari 2024 18:26 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban. Salah satu pasal tentang kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD NRI tahun 1945 adalah pasal 27 ayat 3.
ADVERTISEMENT
Sebagai landasan hukum, UUD 1945 telah mengatur hak dan kewajiban masyarakat di Tanah Air. Kewajiban tersebut tertuang di beberapa pasal.
Ulasan Salah Satu Pasal tentang Kewajiban Warga Negara yang Diatur dalam UUD NRI Tahun 1945
Hak dan kewajiban warga negara sangat berhubungan erat. Hak warga negara tidak boleh disalahgunakan. Selain itu juga tidak boleh melanggar hak orang lain.
Sementara itu, dikutip dari buku Pengantar Kewarganegaraan: Membentuk Warga Negara yang Berkualitas, Mahmudah, et al (2023), kewajiban-kewajiban juga membantu melindungi hak-hak warga negara dengan memastikan bahwa kebebasan individu tidak merugikan orang lain atau merusak masyarakat secara keseluruhan.
Salah satu pasal tentang kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD NRI tahun 1945 adalah pasal 27 ayat 3. Pada tanggal 18 Agustus 2000, pasal 27 ayat 3 mengalami perubahan yang kedua.
ADVERTISEMENT
Bunyi pasal tersebut adalah “setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Kewajiban membela negara bertujuan untuk mempertahankan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, hingga menjaga identitas serta integritas Indonesia.
Untuk mengimplementasikan bela negara tersebut, terdapat beberapa kewajiban yang dapat dilakukan. Kewajiban warga negara yang ditegaskan pada pasal 27 ayat 3 sebagai berikut.
1. Cinta Tanah Air
Bela negara dapat dilakukan dengan cara yang sederhana, salah satunya adalah cinta Tanah Air. Untuk menumbuhkan rasa cinta kepada Tanah Air ini, maka warga negara dapat mencari tahu sejarah kemerdekaan hingga potensi-potensi SDA dan SDM di Bumi Pertiwi.
Dengan mengetahui hal-hal tersebut, maka warga negara dapat memiliki rasa bangga dan bertanggung jawab. Sehingga nantinya akan lebih mencintai Tanah Air.
ADVERTISEMENT
2. Setia kepada Pancasila
Ideologi bangsa Indonesia adalah Pancasila. Pancasila tersebut dibentuk dengan memperhatikan karakter yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Untuk dapat setia kepada Pancasila, maka harus memahami maknanya terlebih dahulu.
3. Rela Berkorban
Indonesia dapat merdeka setelah dijajah oleh bangsa asing selama ratusan tahun. Sikap gigih, semangat perjuangan, dan rasa rela berkorban tersebut yang menghantarkan Indonesia menuju kemerdekaan. Pada zaman ini, rasa rela berkorban dapat diimplementasikan dengan mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi.
Salah satu pasal tentang kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD NRI tahun 1945 adalah pasal 27 ayat 3. Kewajiban-kewajiban tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali. (FAR)