Konten dari Pengguna

16 Fungsi Bendera Merah Putih Sebagai Bendera Negara Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
15 Mei 2024 21:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi fungsi bendera merah putih sebagai bendera negara, Photo by Fahmi Anwar on Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi fungsi bendera merah putih sebagai bendera negara, Photo by Fahmi Anwar on Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada suatu negara, bendera merupakan lambang negara, identitas diri. Seperti halnya bendera merah putih bagi Indonesia. Ada banyak fungsi bendera merah putih sebagai bendera negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Bendera biasanya terbuat dari sepotong atau secarik kain berwarna, yang kemudian diberi gambar atau tulisan. Bendera ada yang dipergunakan sebagai lambang negara, identitas kelompok atau lembaga. Dari Instagram Kemendikbud RI, kata Bendera berasal dari Bahasa Portugis, bandara yang berarti kibaran cita.

Sejarah dan Fungsi Bendera Merah Putih Sebaga Bendera Negara

Ilustrasi fungsi bendera merah putih sebagai bendera negara, Photo by Anggit Rizkianto on Unsplash
Bendera Merah Putih yang juga disebut Sang Saka Merah Putih, Sang Dwiwarna, Sang Merah Putih, adalah lambang negara Indonesia. Bendera kebanggaan bangsa Indonesia.
Sejarah bendera merah putih berawal dari Ibu Fatmawati (istri presiden Indonesia yang pertama, Ir. Soekarno), yang menjahit bendera merah putih sesaat beliau kembali dari pengasingannya di Bengkulu.
Bendera yang kemudian digunakan dalam proklamasi kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945 dan dikibarkan oleh Latief Hendraningrat dan Suhud.
ADVERTISEMENT
Kedudukan Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Dalam undang-undang tersebut juga diatur tentang larangan terhadap Bendera Merah Putih, yaitu: merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Ada pun fungsi bendera merah putih sebagai bendera negara yaitu:
ADVERTISEMENT
Itulah 16 fungsi fungsi bendera merah putih sebagai bendera negara. Jangan sampai salah dalam memaknai fungsinya dan asal-asalan dalam menerapkannya.(IJS)