Konten dari Pengguna

17 Kelas Jabatan PNS dan Tunjangan Terbaru 2025

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kelas Jabatan PNS, Sumber Unsplash Christin Hume
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kelas Jabatan PNS, Sumber Unsplash Christin Hume

Sesuai dengan ketetapan dari pemerintah, ada 17 kelas jabatan PNS di Indonesia. Kelas jabatan ini akan memengaruhi jumlah tunjangan yang diterima di luar gaji pokok.

Selain itu, berbagai manfaat juga bisa diperoleh dengan adanya kelas jabatan ini. Misalnya adalah pengembangan karier.

Kelas Jabatan PNS dan Besaran Tunjangannya

Ilustrasi Kelas Jabatan PNS, Sumber Unsplash Jon Tyson

Menurut buku Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, Tim BIP (2017: 288), PNS merupakan Pegawai Negeri Sipil seperti yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. Pegawai ini bekerja di berbagai institusi pemerintahan dan digaji oleh negara.

PNS dibagi menjadi 17 kelas jabatan. Kelas ini ditentukan oleh kualifikasi, tanggung jawab, keahlian, pengalaman kerja, serta tingkatan tugas PNS.

Kelas jabatan PNS tersebut juga akan mempengaruhi tunjangan kinerja atau tukin yang diterima oleh pegawai setiap bulannya di luar gaji pokok. Semakin tinggi kelas jabatannya, maka tunjangan kinerja yang didapatkan juga akan lebih besar.

Pada tahun 2025, besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh PNS berdasarkan kelas jabatannya adalah sebagai berikut:

  • Kelas jabatan 1 sampai 4: Rp2.531.250 sampai Rp2.985.000

  • Kelas jabatan 5 sampai 8: Rp3.134.250 sampai Rp4.595.150

  • Kelas jabatan 9 sampai 11: Rp5.079.200 sampai Rp8.757.600

  • Kelas jabatan 12 sampai 14: Rp9.896.000 sampai Rp17.064.000

  • Kelas jabatan 15 sampai 17: Rp19.280.000 sampai Rp33.240.000

Manfaat Keberadaan Kelas Jabatan bagi PNS Lainnya

Ilustrasi Kelas Jabatan PNS, Sumber Unsplash Sol

Selain memengaruhi besaran tunjangan yang diterima, ada berbagai manfaat lain dari keberadaan kelas jabatan bagi PNS. Berikut di antaranya.

1. Motivasi dalam Bekerja

Keberadaan kelas jabatan bisa menjadi motivasi bagi PNS untuk bekerja dengan lebih baik. Jadi, produktivitas dan efisiensi bisa meningkat.

2. Indikator Penilaian Kinerja

Kinerja PNS dinilai berdasarkan kelas jabatannya. Jadi, hal tersebut bisa menjadi indikator objektif yang lebih adil bagi PNS.

3. Transparansi

Adanya kelas jabatan juga bisa membantu transparansi dalam sistem pendapatan. Dengan demikian, ketidakpuasan PNS terhadap pendapatan total yang diterima bisa diminimalisir.

4. Kesetaraan Jabatan

Kelas jabatan juga bisa digunakan untuk menentukan kesetaraan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dan kualifikasi PNS dalam mengampu suatu jabatan. Hal ini dapat memudahkan sistem meski jenis pekerjaannya berbeda.

Baca juga: Daftar Gaji Pensiunan PNS 2025 sesuai Golongan

Jadi, ada 17 kelas jabatan PNS. Kelas jabatan tersebut memengaruhi besaran tunjangan kinerja dan dapat memberi berbagai manfaat di dunia pekerjaan pemerintahan. (LOV)