Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.0
Konten dari Pengguna
2 Ahli Waris yang Mendapat Bagian Seperempat dari Harta Waris dalam Islam
28 Februari 2024 17:41 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pembagian harta warisan telah diatur dalam agama Islam. Aturan ini merupakan pedoman bagi umat Islam agar bisa membagi harta warisan sesuai dengan syariat. Siapa saja ahli waris yang mendapat bagian seperempat dari harta waris?
ADVERTISEMENT
Ada beberapa orang yang memiliki hak dalam harta warisan. Setiap orang tersebut juga berhak mendapat harta waris dengan jumlah tertentu.
Siapa Saja Ahli Waris yang Mendapat Bagian Seperempat dari Harta Waris?
Dikutip dari Panduan Lengkap Mudah Memahami Hukum Waris Islam, Syakur (2015:13), hukum waris Islam merupakan hukum-hukum yang disimpulkan dari Al-Quran, sunah nabi, dan ijma’ ulama.
Hukum waris Islam juga merupakan ketetapan-ketetapan dari Allah Swt. mengenai harta warisan yang ditinggalkan untuk ahli waris yang sah. Siapa saja ahli waris yang mendapat bagian seperempat dari harta waris?
Ahli waris yang berhak mendapatkan seperempat harta warisan adalah suami dan istri. Berikut penjelasannya.
1. Suami
Suami mendapatkan seperempat dari harta warisan istrinya apabila istri memiliki anak atau cucu laki-laki, baik darah dagingnya sendiri atau dari suami sebelumnya.
ADVERTISEMENT
2. Istri
Istri mendapatkan seperempat harta warisan suaminya jika suami tidak memiliki anak atau cucu, baik yang dilahirkan oleh istri tersebut atau dari istri lainnya.
Beberapa Dasar dan Sumber Hukum Kewarisan Islam
Hukum kewarisan Islam didasarkan pada ayat Al-Quran dan sunah nabi. Berikut adalah beberapa di antaranya yang dikutip dari Hukum Kewarisan Islam, Syarifuddin (2015:7).
1. QS An-Nisa Ayat 7
2. QS An-Nisa Ayat 8
ADVERTISEMENT
3. Hadis Nabi dari Ibnu Abbas Menurut Riwayat al-Bukhari.
Siapa saja ahli waris yang mendapat bagian seperempat dari harta waris? Terdapat 2 ahli waris yang berhak atas seperempat harta warisan , yaitu suami dan istri. (KRIS)