Konten dari Pengguna

2 Aturan Seragam PPS Pemilu 2024 yang Perlu Diperhatikan Panitia

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aturan Seragam PPS Pemilu 2024. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Nimble
zoom-in-whitePerbesar
Aturan Seragam PPS Pemilu 2024. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Nimble

Ada dua aturan seragam PPS pemilu 2024 yang perlu diperhatikan. Penggunaan PDL tersebut dapat menunjukkan identitas Panitia Pemilihan dan Panitia Pemungutan Suara dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

PDL yang ditetapkan dalam Keputusan ini menjadi pedoman bagi seluruh PPK dan PPS dalam mengadakan dan menggunakan PDL pada saat melaksanakan tugas kedinasan. PDL ini juga meruapkan bentuk solidaritas para panitia.

Aturan Seragam PPS Pemilu 2024

Aturan Seragam PPS Pemilu 2024. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Benjamin

Sebagai wujud identitas, setiap Pakaian Dinas Lapangan PPK dan PPS dilengkapi dengan kartu identitas diri sebagai PPK dan PPS. Identitas ini berlaku dalam dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Ada beberapa ketentuan dari seragam PPS pemilu 2024. Dikutip dari Keputusan KPU No 227 Tahun 2023 dari situs https://jdih.kpu.go.id, berikut beberapa aturan seragam PPS pemilu 2024 yang perlu diketahui dan dipahami oleh para panitia.

1. Baju

  1. Warna: Biru Dongker

  2. Bahan: Katun

  3. Model:

    • Kemeja tactical lengan panjang gulung

    • Dua kantong saku luar berpenutup bagian atas

    • Kancing baju warna hitam

    • Kancing di setiap sisi lengan

    • Perekat pada setiap ujung lengan

    • Logo atau badge KPU bordir di lengan kiri

    • Badge KPU Kabupaten atau Kota di lengan kanan

    • Tulisan nama satuan kerja bordir (warna tulisan putih) diatas saku bagian kiri

    • Tulisan nama anggota PPK atau PPD dan PPS bordir (warna tulisan putih)

2. Celana

  1. Warna: Cokelat Khaki

  2. Bahan: Katun Driil

  3. Model:

    • Celana tactical

    • Saku dalam diagonal samping atas, saku tipe kargo belakang kiri dan kanan, serta tambahan samping kiri dan kanan diatas lutut

Baca juga: Isi Peraturan KPU Tentang Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 di Indonesia

Demikianlah beberapa aturan seragam PPS pemilu 2024 yang perlu diketahui dan dipahami oleh para panitia. (Gin)