Konten dari Pengguna

2 Aturan Seragam PPS Pemilu 2024 yang Perlu Diperhatikan Panitia

Berita Terkini
Penulis kumparan
23 Desember 2023 22:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Aturan Seragam PPS Pemilu 2024. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Nimble
zoom-in-whitePerbesar
Aturan Seragam PPS Pemilu 2024. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Nimble
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ada dua aturan seragam PPS pemilu 2024 yang perlu diperhatikan. Penggunaan PDL tersebut dapat menunjukkan identitas Panitia Pemilihan dan Panitia Pemungutan Suara dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
ADVERTISEMENT
PDL yang ditetapkan dalam Keputusan ini menjadi pedoman bagi seluruh PPK dan PPS dalam mengadakan dan menggunakan PDL pada saat melaksanakan tugas kedinasan. PDL ini juga meruapkan bentuk solidaritas para panitia.

Aturan Seragam PPS Pemilu 2024

Aturan Seragam PPS Pemilu 2024. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Benjamin
Sebagai wujud identitas, setiap Pakaian Dinas Lapangan PPK dan PPS dilengkapi dengan kartu identitas diri sebagai PPK dan PPS. Identitas ini berlaku dalam dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Ada beberapa ketentuan dari seragam PPS pemilu 2024. Dikutip dari Keputusan KPU No 227 Tahun 2023 dari situs https://jdih.kpu.go.id, berikut beberapa aturan seragam PPS pemilu 2024 yang perlu diketahui dan dipahami oleh para panitia.

1. Baju

ADVERTISEMENT

2. Celana

Demikianlah beberapa aturan seragam PPS pemilu 2024 yang perlu diketahui dan dipahami oleh para panitia. (Gin)