2 Aturan Seragam PPS Pemilu 2024 yang Perlu Diperhatikan Panitia

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada dua aturan seragam PPS pemilu 2024 yang perlu diperhatikan. Penggunaan PDL tersebut dapat menunjukkan identitas Panitia Pemilihan dan Panitia Pemungutan Suara dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
PDL yang ditetapkan dalam Keputusan ini menjadi pedoman bagi seluruh PPK dan PPS dalam mengadakan dan menggunakan PDL pada saat melaksanakan tugas kedinasan. PDL ini juga meruapkan bentuk solidaritas para panitia.
Aturan Seragam PPS Pemilu 2024
Sebagai wujud identitas, setiap Pakaian Dinas Lapangan PPK dan PPS dilengkapi dengan kartu identitas diri sebagai PPK dan PPS. Identitas ini berlaku dalam dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Ada beberapa ketentuan dari seragam PPS pemilu 2024. Dikutip dari Keputusan KPU No 227 Tahun 2023 dari situs https://jdih.kpu.go.id, berikut beberapa aturan seragam PPS pemilu 2024 yang perlu diketahui dan dipahami oleh para panitia.
1. Baju
Warna: Biru Dongker
Bahan: Katun
Model:
Kemeja tactical lengan panjang gulung
Dua kantong saku luar berpenutup bagian atas
Kancing baju warna hitam
Kancing di setiap sisi lengan
Perekat pada setiap ujung lengan
Logo atau badge KPU bordir di lengan kiri
Badge KPU Kabupaten atau Kota di lengan kanan
Tulisan nama satuan kerja bordir (warna tulisan putih) diatas saku bagian kiri
Tulisan nama anggota PPK atau PPD dan PPS bordir (warna tulisan putih)
2. Celana
Warna: Cokelat Khaki
Bahan: Katun Driil
Model:
Celana tactical
Saku dalam diagonal samping atas, saku tipe kargo belakang kiri dan kanan, serta tambahan samping kiri dan kanan diatas lutut
Baca juga: Isi Peraturan KPU Tentang Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 di Indonesia
Demikianlah beberapa aturan seragam PPS pemilu 2024 yang perlu diketahui dan dipahami oleh para panitia. (Gin)
