Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Isi Peraturan KPU Tentang Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 di Indonesia
23 Desember 2023 17:52 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Melalui Pasal 26 dan Pasal 34 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, KPU memberikan panduan yang tegas terkait jenis, desain, dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024. Hal itu berguna agar Pemilu dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Peraturan KPU Tentang Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
Penting bagi peserta Pemilu dan seluruh yang terlibat untuk memahami dan mematuhi ketentuan ini, sehingga setiap kampanye dapat berjalan sesuai dengan aturan dan memberikan ruang yang adil bagi setiap peserta Pemilu.
Dengan demikian, upaya KPU dalam merinci regulasi alat peraga kampanye menjadi landasan kuat untuk melaksanakan Pemilu 2024 dengan transparansi dan integritas.
Inilah Peraturan KPU tentang alat peraga kampanye Pemilu 2024, dikutip dari situs jdih.kpu.go.id.
ADVERTISEMENT
1. Daftar 3 Alat Peraga Kampanye
2. Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
3. Lokasi Pemasangan
4. Etika Pemasangan
ADVERTISEMENT
5. Sanksi
Itulah isi peraturan KPU tentang alat peraga kampanye Pemilu 2024 di Indonesia yang harus diketahui oleh para calon. Setiap aturan yang dijelaskan memiliki tujuan untuk menghindari praktek-praktek yang tidak fair dan menjaga integritas proses demokratis. (RIZ)
Live Update
PSSI resmi mengumumkan Patrick Kluivert sebagai pelatih baru timnas Indonesia, Rabu (8/1). Pelatih asal Belanda ini akan menjalani kontrak selama dua tahun, mulai 2025 hingga 2027, dengan opsi perpanjangan kontrak. Kluivert hadir menggantikan STY.
Updated 8 Januari 2025, 18:59 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini