Isi Peraturan KPU Tentang Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 di Indonesia

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi landasan hukum yang mengatur proses pemilihan umum di Indonesia. Salah satu aspek yang diatur secara detil adalah Peraturan KPU tentang alat peraga kampanye Pemilu 2024.
Melalui Pasal 26 dan Pasal 34 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, KPU memberikan panduan yang tegas terkait jenis, desain, dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024. Hal itu berguna agar Pemilu dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Peraturan KPU Tentang Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
Penting bagi peserta Pemilu dan seluruh yang terlibat untuk memahami dan mematuhi ketentuan ini, sehingga setiap kampanye dapat berjalan sesuai dengan aturan dan memberikan ruang yang adil bagi setiap peserta Pemilu.
Dengan demikian, upaya KPU dalam merinci regulasi alat peraga kampanye menjadi landasan kuat untuk melaksanakan Pemilu 2024 dengan transparansi dan integritas.
Inilah Peraturan KPU tentang alat peraga kampanye Pemilu 2024, dikutip dari situs jdih.kpu.go.id.
1. Daftar 3 Alat Peraga Kampanye
Reklame
Spanduk
Umbul-umbul
2. Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
Desain dan materi alat peraga kampanye Pemilu harus memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.
Penyerahan desain dan materi dilakukan paling lambat 5 hari sebelum masa kampanye.
KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga dengan biaya pembuatan desain dan materi ditanggung oleh peserta Pemilu.
3. Lokasi Pemasangan
Lokasi pemasangan wajib sesuai dengan peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan terkait.
Lokasi ditetapkan melalui keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
4. Etika Pemasangan
Pemasangan harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemasangan pada tempat milik perseorangan atau badan swasta harus memiliki izin dari pemilik tempat.
Alat peraga kampanye wajib dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.
5. Sanksi
Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pengertian DPK Pemilu dan Kategori Pemilih Lainnya
Itulah isi peraturan KPU tentang alat peraga kampanye Pemilu 2024 di Indonesia yang harus diketahui oleh para calon. Setiap aturan yang dijelaskan memiliki tujuan untuk menghindari praktek-praktek yang tidak fair dan menjaga integritas proses demokratis. (RIZ)
