Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pengertian DPK Pemilu dan Kategori Pemilih Lainnya
21 Desember 2023 20:47 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2024 mendatang Indonesia akan melaksanakan Pemilu. Masyarakat akan terbagi menjadi beberapa kategori pemilih. Salah satunya adalah DPK. DPK Pemilu adalah daftar pemilih yang belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
ADVERTISEMENT
Meskipun Pemilu rutin dilaksanakan setiap lima tahun sekali, masih banyak masyarakat yang masih awam mengenai kategori pemilih. Oleh sebab itu, sebelum Pemilu berlangsung masyarakat harus tahu masuk ke dalam kategori pemilih yang mana.
Pengertian DPK Pemilu
Setiap lima tahun sekali, Indonesia akan melaksanakan Pemilu. Dikutip dari buku Penetapan Pemilih dalam Sistem Pemilihan Umum, Hoesein (2017), Pemilihan umum (Pemilu) merupakan sarana rakyat untuk memilih pemimpin (presiden dan wakil presiden) dan wakil-wakilnya di parlemen yang akan menjalankan fungsi melakukan penyelenggaraan negara.
Menjelang Pemilihan umum, maka akan bermunculan banyak istilah yang asing bagi sebagian masyarakat. Misalnya adalah istilah DPK Pemilu. DPK merupakan singkatan dari Daftar Pemilih Khusus.
DPK Pemilu adalah daftar pemilih yang sudah memiliki identitas kependudukan, namun belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Jika masyarakat termasuk ke dalam kategori DPK maka tidak perlu khawatir karena tetap dapat berkontribusi dalam Pemilu.
ADVERTISEMENT
Caranya cukup membawa kartu tanda pengenal elektronik (e-KTP) ke lokasi pemungutan suara. Tetapi berbeda dengan masyarakat dengan kategori pemilih lainnya, masyarakat yang termasuk DPK hanya boleh mencoblos di TPS sesuai alamat.
Selain itu, terdapat syarat lainnya. Masyarakat dengan status atau kategori DPK hanya boleh melakukan pencoblosan pada pukul 12.00 - 13.00. Jadi hanya memiliki waktu satu jam untuk berpartisipasi dalam Pemilu.
Kategori Pemilih Lainnya
Selain DPK, saat Pemilu terdapat beberapa kategori pemilih lainnya. Antara lain sebagai berikut.
1. DPT
Kategori pemilih yang pertama adalah DPT. DPT merupakan akronim dari Daftar Pemilih Tetap. DPT merupakan masyarakat Indonesia yang memiliki hak untuk memilih sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
DPT Tersebut ditetapkan dari data pemilihan Pemilu terakhir. Selain itu juga data diambil dari Kementerian Dalam Negeri. Masyarakat yang masuk ke dalam DPT dapat melakukan pencoblosan pada pukul 07.00-13.00.
ADVERTISEMENT
2. DPTb
DPTb merupakan singkatan dari Daftar Pemilih Tambahan. DPTb adalah masyarakat yang memiliki hak untuk mencoblos dan telah terdaftar dalam DPT. Hanya saja warga tersebut ingin pindah tempat pemungutan suara.
Baca juga: Macam-Macam Tugas KPPS dalam Pemilu 2024
Jadi DPK Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. Istilah tadi wajib dipahami karena sering kali disebutkan menjelang Pemilu. (FAR)
Live Update