2 Contoh Surat Sewa Menyewa Rumah yang Benar

Penulis kumparan
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sewa menyewa rumah yang baik harus ada perjanjian hitam di atas putih. Sehingga dasar hukum yang digunakan jelas. Contoh surat sewa menyewa rumah ini bisa digunakan sebagai referensi.
Dengan adanya surat perjanjian, hak dan kewajiban antara pemilik rumah dan penyewa menjadi jelas, sehingga dapat meminimalkan risiko kesalahpahaman atau perselisihan di kemudian hari.
Contoh Surat Sewa Menyewa Rumah
Surat sewa menyewa rumah berisi mengenai kesepakatan antara pemilik rumah dan penyewa mengenai hak serta kewajiban masing-masing pihak.
Beberapa elemen penting yang harus dicantumkan antara lain identitas, rincian rumah, jangka waktu sewa, biaya sewa, serta ketentuan lain yang disepakati bersama.
Dikutip dari buku 101 Draft Surat Perjanjian dan Kontrak karya Rini Pamungkasih, S.H (2009: 27), berikut ini adalah contoh surat sewa menyewa rumah sebagai referensi.
1. Surat Sewa Menyewa Rumah 1
SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama: Bapak Ahmad Sulaiman
Alamat: Jl. Melati No. 10, Jakarta
No. KTP: 1234567890
Selanjutnya disebut Pihak Pertama (Pemilik Rumah).
2. Nama: Bapak Budi Santoso
Alamat: Jl. Mawar No. 15, Jakarta
No. KTP: 0987654321
Selanjutnya disebut Pihak Kedua (Penyewa Rumah).
Dengan ini kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa rumah dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Objek Sewa
Rumah yang beralamat di Jl. Kenanga No. 20, Jakarta.
2. Jangka Waktu Sewa
Selama 12 (dua belas) bulan terhitung mulai tanggal 2 Mei 2025 sampai 31 Mei 2026.
3. Harga Sewa
Sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) untuk satu tahun, dibayar lunas di muka.
4. Kewajiban Pihak Kedua
a. Membayar biaya listrik, air, dan kebersihan.
b. Menjaga kebersihan dan merawat rumah dengan baik.
c. Tidak mengubah bangunan tanpa izin Pihak Pertama.
5. Kewajiban Pihak Pertama
a. Menyerahkan rumah dalam kondisi baik dan layak huni.
b. Tidak mengganggu hak sewa selama masa perjanjian berlangsung.
6. Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, tanpa paksaan dari pihak manapun.
Jakarta, 2 Mei 2025
Pihak Pertama,
(tanda tangan)
Ahmad Sulaiman
Pihak Kedua,
(tanda tangan)
Budi Santoso
Saksi 1,
(tanda tangan)
Nama Saksi
Saksi 2,
(tanda tangan)
Nama Saksi
2. Surat Sewa Menyewa Rumah 2
SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH
Pada hari ini, Senin, tanggal 2 Mei 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama: Ahmad Sulaiman
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 1 Januari 1980
Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil
Alamat: Jl. Melati No. 10, Jakarta
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebut Pihak Pertama (Pemilik Rumah).
2. Nama: Budi Santoso
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 5 Mei 1985
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jl. Mawar No. 15, Jakarta
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebut Pihak Kedua (Penyewa).
PASAL 1
OBJEK SEWA MENYEWA
Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua menyewa dari Pihak Pertama, 1 (satu) unit rumah yang terletak di Jl. Kenanga No. 20, Jakarta, lengkap dengan perabotan yang ada.
PASAL 2
JANGKA WAKTU
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung mulai tanggal 1 Juni 2025 sampai dengan 31 Mei 2026.
PASAL 3
HARGA SEWA DAN PEMBAYARAN
1. Harga sewa disepakati sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk satu tahun.
2. Pembayaran dilakukan secara tunai dan lunas di muka pada saat penandatanganan perjanjian ini.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
1. Pihak Pertama berkewajiban menyerahkan rumah dalam keadaan baik, lengkap, dan layak huni.
2. Pihak Kedua berkewajiban menjaga, memelihara, dan menggunakan rumah dengan baik serta membayar tagihan listrik, air, dan biaya kebersihan selama masa sewa.
3. Pihak Kedua tidak diperbolehkan mengalihkan atau menyewakan kembali rumah kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama.
PASAL 5
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Apabila tidak tercapai kata sepakat, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 6
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap dua, bermaterai cukup, masing-masing pihak memegang satu eksemplar yang memiliki kekuatan hukum yang sama.
Jakarta, 2 Mei 2025
Pihak Pertama,
(tanda tangan)
Ahmad Sulaiman
Pihak Kedua,
(tanda tangan)
Budi Santoso
Saksi-saksi:
1. (Nama Saksi 1, tanda tangan)
2. (Nama Saksi 2, tanda tangan)
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah dan Manfaatnya
Itulah contoh surat sewa menyewa rumah sebagai referensi. Isi dalam surat sewa menyewa ini bisa disesuaikan dengan kebutuhan. (Umi)
