Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
2 Fungsi Pajak Menurut Tujuannya dan Ciri-cirinya
2 Mei 2024 21:06 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pajak merupakan sesuatu yang harus dibayar oleh masyarakat dengan aturan tertentu. Hal ini tak lepas dengan 2 fungsi pajak menurut tujuannya yang berkaitan dengan kehidupan nasional.
ADVERTISEMENT
Dua fungsi tersebut perlu diketahui beserta ciri-ciri pajak. Dengan demikian, masyarakat semakin memahami apa itu pajak.
2 Fungsi Pajak Menurut Tujuannya
Di pembahasan sebelumnya, telah disinggung mengenai pengertian pajak. Pengertian tersebut juga dinyatakan dalam buku IPS Terpadu untuk SMP dan MTs Kelas VIII Semester 2, Y. Sri Pujiastuti, dkk (2007: 57), yaitu.
Terdapat 2 fungsi pajak menurut tujuannya. Berikut penjelasannya.
1. Budgetair
Budgetair merupakan fungsi pajak yang berkaitan dengan anggaran. Artinya, pajak digunakan untuk mendanai berbagai pengeluaran negara. Contohnya adalah menyediakan fasilitas kesehatan, pembangunan infrastruktur, belanja pegawan, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
2. Regulerend
Regulerend adalah fungsi pajak yang berkaitan dengan pengaturan. Artinya, pajak dimanfaatkan agar pertumbuhan ekonomi bisa diatur. Hasilnya, tujuan tertentu bisa terwujud. Contohnya, pemerintah menetapkan bea masuk yang lebih tinggi bagi produk dari luar negeri untuk melindungi produk dalam negeri.
Masih ada fungsi pajak lainnya. Fungsi pertama adalah redistribusi pendapatan, yaitu pajak dimanfaatkan pemerintah untuk membiayai kepentingan umum. Lalu, ada juga fungsi stabilitas karena pajak dimanfaatkan sebagai dana untuk menerapkan kebijakan pemerintah.
Ciri-Ciri Pajak
Setidaknya, ada lima ciri-ciri pajak yang perlu diketahui. Berikut uraiananya.
ADVERTISEMENT
Kesimpulannya, 2 fungsi pajak menurut tujuannya meliputi fungsi budgetair dan regulerend. Selain itu, ada juga fungsi redistribusi pendapatan dan stabilitas. Di sisi lain, ada berbagai ciri-ciri pajak yang harus diketahui, seperti bersifat memaksa. (LOV)