Konten dari Pengguna

2 Syarat Mengajukan Visa Pasangan di Indonesia bagi Suami atau Istri

Berita Terkini
Penulis kumparan
5 Februari 2025 18:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Visa Pasangan di Indonesia. Sumber: Unsplash/Agus Dietrich
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Visa Pasangan di Indonesia. Sumber: Unsplash/Agus Dietrich
ADVERTISEMENT
Indonesia sebagai negara yang berdaulat tentu memiliki syarat detail untuk mengajukan visa, termasuk visa pasangan. Setiap orang yang mengajukan visa pasangan di Indonesia harus memenuhi dua syarat, yaitu syarat umum dan syarat khusus.
ADVERTISEMENT
Total syarat umum dan syarat khusus untuk mengajukan visa pasangan di negara Indonesia mencapai enam poin. Salah satu poin meminta pemohon visa pasangan untuk menyerahkan pasfoto terbaru yang berwarna, bukan hitam putih.

2 Syarat Mengajukan Visa Pasangan di Indonesia

Ilustrasi Visa Pasangan di Indonesia. Sumber: Unsplash/Kit (formerly ConvertKit)
Dokumen kependudukan di setiap negara ada banyak macamnya, termasuk di Indonesia. Salah satu dokumen seputar kependudukan di negara Indonesia adalah visa.
Dikutip dari buku Panduan Mengelola HRD dan GA, Yustitie (2016: 226), visa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara. Jika memiliki dokumen itu, artinya seseorang diberikan izin untuk masuk ke negara tujuan dalam periode waktu tertentu.
Contoh visa yang ada di Indonesia adalah visa pasangan. Syarat mengajukan visa pasangan di Indonesia meliputi syarat umum dan syarat khusus.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Imigrasi, imigrasi.go.id, berikut adalah detail syarat umum dan syarat khusus visa pasangan.

1. Syarat Umum

Syarat umum pengajuan visa, antara lain:

2. Syarat Khusus

Syarat khusus pengajuan visa, antara lain:
ADVERTISEMENT
Demikian diketahui bahwa setiap orang yang mengajukan visa pasangan di Indonesia harus memenuhi empat syarat umum dan dua syarat khusus. Pemenuhan syarat khusus mengacu pada perkawinan, yakni di luar atau di dalam wilayah Indonesia. (AA)