Konten dari Pengguna

3 Contoh Makanan Haram yang Tidak Boleh Dikonsumsi Umat Muslim

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi contoh makanan haram. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi contoh makanan haram. Sumber: pexels.com

Dalam ajaran Islam, ada beberapa jenis makanan yang diharamkan untuk dikonsumsi oleh setiap muslim. Bahkan terdapat sejumlah ayat dalam Al-Qur'an yang telah menjelaskan mengenai contoh makanan haram.

Sebagai muslim, tentu saja wajib menghindari mengonsumsi makanan tersebut. Sebab, selain haram dan dapat mendatangkan dosa, makanan haram tersebut juga tidak mendatangkan manfaat bagi umat muslim.

Contoh Makanan Haram yang Dilarang Dikonsumsi oleh Umat Muslim

Ilustrasi contoh makanan haram. Sumber: pexels.com

Mengutip dari buku Fiqih, M. Aliyul Wafa, Didin Sirojudin, dan Siti Latifatul Maulidiah (2023:55), berikut ini adalah berbagai contoh makanan haram yang tidak boleh dikonsumsi oleh umat muslim.

1. Bangkai dan Babi

Bangkai dan babi merupakan makanan haram yang disebutkan dalam Surat Al Maidah ayat 3. Berikut adalah bunyi ayatnya.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya, "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.

Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.

Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

2. Hewan yang Bertaring

Umat muslim juga tidak boleh mengonsumsi daging hewan yang bertaring. Hal ini juga sudah dijelaskan dalam HR. Muslim yang berbunyi sebagai berikut.

كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

Artinya, "Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram." (HR Muslim)

3. Burung yang Berbuku Tajam

Sebenarnya burung halal dikonsumsi umat muslim. Akan tetapi, burung yang berkuku tajam termasuk makanan haram. Hal ini dijelaskan dalam HR. Muslim berikut.

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ

Artinya, "Rasulullah saw melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram." (HR Muslim)

Baca Juga: Tujuan Pengemasan Makanan dan Jenis-Jenis Kemasannya

Demikian tiga contoh makanan haram yang tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh umat muslim sebagaimana yang diperintahkan oleh umat muslim. (Anne)