3 Dokumen sebagai Syarat Perpanjang Plat Motor di Indonesia

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia perlu melakukan perpanjang plat, termasuk sepeda motor. Syarat perpanjang plat motor di Indonesia mencakup kelengkapan beberapa dokumen.
Pemilik sepeda motor harus membawa dokumen tersebut saat mengurus perpanjang plat. Salah satu dokumen penting yang harus ada, yaitu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.
3 Dokumen yang Menjadi Syarat Perpanjang Plat Motor di Indonesia
Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia mempunyai kewajiban untuk membayar pajak setiap tahunnya. Selain itu, pemilik kendaraan bermotor juga mempunyai kewajiban untuk memperpanjang plat nomor setiap lima tahun sekali.
Hal itu berlaku untuk setiap jenis kendaraan bermotor, baik jenis mobil, truk, maupun sepeda motor. Syarat perpanjang plat motor mencakup tiga dokumen. Berikut adalah deskripsi tentang tiga dokumen yang menjadi syarat perpanjang plat.
1. Identitas Asli
Dikutip dari laman Samsat Sleman, samsatsleman.jogjaprov.go.id, kendaraan milik perorangan harus membawa kartu identitas asli, seperti:
KTP (Kartu Tanda Penduduk);
SIM (Surat Izin Mengemudi);
KK (Kartu Keluarga); atau
Paspor
Pemilik kendaraan bermotor perlu membawa identitas tersebut dalam bentuk asli beserta fotokopi. Jumlah fotokopi identitas asli adalah 2 (dua) lembar.
2. STNK
Pemilik kendaraan bermotor juga harus membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dokumen tersebut mencakup STNK asli dan fotokopi sebanyak dua lembar.
3. BPKB
Pemilik kendaraan bermotor juga harus membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat melakukan perpanjangan plat.
Cek Kendaraan saat Perpanjang Plat
Pemilik kendaraan bermotor harus memenuhi dokumen persyaratan saat memperpanjang plat nomor. Selain itu, pemilik kendaraan juga harus membawa kendaraan tersebut.
Dikutip dari buku Panduan Praktis Ujian SIM, Mengurus STNK dan BPKB, Bahari (2009: 32), setiap perpanjang STNK dalam arti setelah habis masa lima tahun, kendaraan diharuskan untuk cek fisik. Cek fisik yang dilakukan, antara lain:
Pengecekan nomor rangka
Pengecekan nomor mesin
Jika kendaraan bermotor sudah berganti nama, proses perpanjang akan dikenakan BBNKB. BBNKB adalah singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Syarat Cek Fisik Bantuan untuk Kendaraan di Luar Daerah
Demikian menjadi jelas bahwa ada tiga dokumen yang perlu dilengkapi untuk memenuhi syarat perpanjang plat motor milik pribadi. Oleh karena itu, setiap pemilik kendaraan bermotor perlu menyimpan identitas, STNK, dan BPKB asli dengan baik. (AA)
