Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
3 Jenis Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
17 Februari 2023 18:24 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jelaskan Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia!
Bila diminta untuk jelaskan sistem pemungutan pajak di Indonesia, kamu harus tahu lebih dulu bahwa dalam sistem pemungutan pajak, pemerintah menetapkan aturan dan tarif pajak yang berlaku untuk jenis pajak tertentu, seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Kemudian, wajib pajak dikenakan pajak sesuai dengan aturan dan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
Mengutip dari buku SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA, HJ. ST HARLINA HAMID, SH., MH, CV. SARNU UNTUNG, di Indonesia , ada 3 jenis sistem pemungutan pajak yang berlaku, yaitu:
1. Self-Assessment System (SAS)
Sistem ini digunakan untuk pemungutan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi wajib pajak badan. Wajib pajak bertanggung jawab untuk menghitung sendiri besarnya pajak yang harus dibayarkan dan melaporkannya kepada otoritas pajak.
ADVERTISEMENT
Jadi, pemerintah hanya akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak.
2. Withholding Tax System (WHT)
Sistem pemungutan pajak ini digunakan untuk pemungutan PPh bagi wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan wajib pajak badan yang membayar penghasilan kepada wajib pajak orang pribadi.
Nantinya, proses pemotongan pajak akan dilakukan oleh pihak yang membayar penghasilan dan disetorkan ke otoritas pajak.
3. Official Assessment System (OAS)
Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak.
Dalam sistem pemungutan pajak ini, wajib pajak bersifat pasif dan pajak terutang baru ada setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Jadi, wajib pajak tidak perlu melakukan penghitungan pajak terutang. Mereka hanya perlu membayar PBB berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh KPP tempat objek pajak terdaftar.
ADVERTISEMENT
Dalam pemungutan pajak di Indonesia, wajib pajak yang telah terdaftar dan memiliki NPWP wajib melaporkan pajaknya secara mandiri dan membayarnya secara berkala, baik melalui transfer bank atau di loket pembayaran pajak.
Demikian ulasan singkat sebagai jawaban dari pertanyaan jelaskan sistem pemungutan pajak di Indonesia. (DNR)