Konten dari Pengguna

3 Keputusan Penting Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Keputusan Penting Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945, Sumber: Unsplash/Falaq Lazuardi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Keputusan Penting Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945, Sumber: Unsplash/Falaq Lazuardi

Tiga sidang yang dilaksanakan oleh PPKI memiliki arti penting bagi Indonesia. Terutama adalah keputusan penting hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 sebagai syarat terbentuknya negara dan pemerintahan.

Setelah dibentuk, PPKI mulai menjalankan tugasnya dengan mengadakan sidang untuk agenda yang berbeda. Sidang pertama pada 18 Agustus 1945, dilanjutkan pada tanggal 19 Agustus 1945, kemudian sidang terakhir dilakukan pada tanggal 22 Agustus 1945.

3 Keputusan Penting Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945 yang Perlu Diketahui

Ilustrasi Keputusan Penting Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945, Sumber: Unsplash/Bisma Mahendra

Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, PPKI mengadakan sidang pertamanya. Dikutip dari buku IPS Terpadu (Sosiologi, Geografi, Ekonomi, Sejarah), Nana Supriatna, Mamat Ruhimat, Kosim (2017:213), 3 keputusan penting hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut.

  1. Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945.

  2. Mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden.

  3. Membentuk Komite Nasional sebagai badan pembantu Presiden (Pemerintah), sebelum DPR/MPR seperti yang diharapkan dalam terbentuknya UUD 1945.

Rancangan UUD hasil sidang BPUPKI kemudian dijadikan bahan sidang PPKI pada 18 Agustus 1945. Atas usul Drs. Moh. Hatta, dilakukan penyempurnaan sila pertama Pancasila dan Rancangan UUD 1945.

Sila pertama Pancasila yang semula berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab," diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa."

Perubahan juga dilakukan pada Bab II Pasal 6 UUD 1945 yang semula berbunyi: "Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam," diubah menjadi "Presiden ialah orang Indonesia asli."

Usul perubahan tersebut dimaksudkan untuk menjamin kerukunan hidup antarumat beragama di Indonesia, sebab penduduk Indonesia tidak hanya menganut agama Islam.

Berdasarkan agama yang resmi diakui Indonesia saat itu, masyarakat Indonesia juga ada yang memeluk agama Protestan, Katolik, Hindu, dan Buddha. Saran perubahan tersebut secara aklamasi diterima oleh seluruh peserta sidang.

Setelah pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar selesai, PPKI kemudian menetapkan Rancangan UUD tersebut menjadi Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, disingkat UUD 1945.

Pada sidang PPKI tersebut, Oto Iskandardinata menyarankan agar memilih presiden dan wakil presiden RI. Beliau mengusulkan Bung Karno sebagai presiden dan Bung Hatta sebagai wakil presiden.

Usulan tersebut disetujui oleh seluruh peserta sidang sehingga pada hari itu juga dilaksanakan upacara pelantikan presiden dan wakil presiden RI yang pertama, yaitu Soekarno dan Bung Hatta.

Baca juga: 3 Hasil Sidang Kedua PPKI 19 Agustus 1945

Demikian 3 keputusan penting hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Sidang yang dilakukan PPKI bertujuan untuk mengambil keputusan penting dalam upaya melengkapi alat-alat kelengkapan negara.(DK)