Konten dari Pengguna

3 Keputusan Penting Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945

Berita Terkini
Penulis kumparan
3 September 2023 17:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Keputusan Penting Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945, Sumber: Unsplash/Falaq Lazuardi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Keputusan Penting Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945, Sumber: Unsplash/Falaq Lazuardi
ADVERTISEMENT
Tiga sidang yang dilaksanakan oleh PPKI memiliki arti penting bagi Indonesia. Terutama adalah keputusan penting hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 sebagai syarat terbentuknya negara dan pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Setelah dibentuk, PPKI mulai menjalankan tugasnya dengan mengadakan sidang untuk agenda yang berbeda. Sidang pertama pada 18 Agustus 1945, dilanjutkan pada tanggal 19 Agustus 1945, kemudian sidang terakhir dilakukan pada tanggal 22 Agustus 1945.

3 Keputusan Penting Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945 yang Perlu Diketahui

Ilustrasi Keputusan Penting Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945, Sumber: Unsplash/Bisma Mahendra
Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, PPKI mengadakan sidang pertamanya. Dikutip dari buku IPS Terpadu (Sosiologi, Geografi, Ekonomi, Sejarah), Nana Supriatna, Mamat Ruhimat, Kosim (2017:213), 3 keputusan penting hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Rancangan UUD hasil sidang BPUPKI kemudian dijadikan bahan sidang PPKI pada 18 Agustus 1945. Atas usul Drs. Moh. Hatta, dilakukan penyempurnaan sila pertama Pancasila dan Rancangan UUD 1945.
Sila pertama Pancasila yang semula berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab," diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa."
Perubahan juga dilakukan pada Bab II Pasal 6 UUD 1945 yang semula berbunyi: "Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam," diubah menjadi "Presiden ialah orang Indonesia asli."
Usul perubahan tersebut dimaksudkan untuk menjamin kerukunan hidup antarumat beragama di Indonesia, sebab penduduk Indonesia tidak hanya menganut agama Islam.
Berdasarkan agama yang resmi diakui Indonesia saat itu, masyarakat Indonesia juga ada yang memeluk agama Protestan, Katolik, Hindu, dan Buddha. Saran perubahan tersebut secara aklamasi diterima oleh seluruh peserta sidang.
ADVERTISEMENT
Setelah pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar selesai, PPKI kemudian menetapkan Rancangan UUD tersebut menjadi Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, disingkat UUD 1945.
Pada sidang PPKI tersebut, Oto Iskandardinata menyarankan agar memilih presiden dan wakil presiden RI. Beliau mengusulkan Bung Karno sebagai presiden dan Bung Hatta sebagai wakil presiden.
Usulan tersebut disetujui oleh seluruh peserta sidang sehingga pada hari itu juga dilaksanakan upacara pelantikan presiden dan wakil presiden RI yang pertama, yaitu Soekarno dan Bung Hatta.
Demikian 3 keputusan penting hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Sidang yang dilakukan PPKI bertujuan untuk mengambil keputusan penting dalam upaya melengkapi alat-alat kelengkapan negara.(DK)
ADVERTISEMENT