3 Pembagian Kekuasaan Menurut Montesquieu

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
29 November 2023 21:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pembagian kekuasaan menurut Montesquieu. Foto: Unsplash/Sebastien LE DEROUT
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembagian kekuasaan menurut Montesquieu. Foto: Unsplash/Sebastien LE DEROUT
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam menjalankan pemerintahan, perlu dilakukan pembagian ke berbagai bidang. Pembagian kekuasaan sendiri terbagi menjadi beberapa, salah satunya pertanyaan tentang jelaskan pembagian kekuasaan menurut Montesquieu!
ADVERTISEMENT
Pembagian Montesquieu digunakan juga di negara Indonesia. Tak mengherankan jika banyak yang menanyakan pembagian kekuasaan menurut pemikir filsuf asal Prancis yang satu ini.

Pembagian Kekuasaan Menurut Montesquieu

Ilustrasi pembagian kekuasaan menurut Montesquieu. Foto: Unsplash/Frederic Köberl
Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu atau yang dikenal dengan Montesquieu adalah pemikir politik Prancis di era Enlightenment atau pencerahan. Ia dikenal dengan teori kekuasan yang disebut Trias Politica.
Trias Politica sendiri pertama kali dikemukakan oleh John Locke. Menurut Locke, kekuasaan dibagi menjadi legislatif, eksekutif, dan federatif.
Pada tahun 1748, Montesquieu mengembangkan pemikiran dari Locke dalam bukunya L’Esprit des Lois (The Spirit of the Laws). Karena melihat sifat despotis dari raja-raja Bourbon, ia ingin menyusun sistem pemerintahan dengan warga negara merasa lebih terjamin haknya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Dasar-dasar Ilmu Politik oleh Miriam Budiardjo (2008), pembagian kekuasaan oleh Montesquieu yakni legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif.

Perbedaan Trias Politica John Locke dan Montesquieu

Ilustrasi perbedaan trias politica menurut John Locke dan Montesquieu. Foto: Unsplash/Joakim Honkasalo
Adapun beberapa perbedaan antara Trias Politica menurut John Locke dan Montesquieu yakni:
Kekuasaan legislatif dan eksekutif dipegang oleh satu orang atau oleh sebuah badan, maka tidak akan ada kebebasan. Warga negara khawatir jika raja atau senat yang membuat UU, akan terjadi tirani kekuasaan.
Jika kekuasaan kehakiman tidak dipisahkan dari kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif, hakim akan bertindak sewenang-wenang.
ADVERTISEMENT
Jika kekuasaan kehakiman disatukan dengan kekuasaan eksekutif maka hakim bisa menjadi penindas.
Alasan di balik Montesquieu memandang kekuasaan yudikatif sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri. Hal ini disebabkan karena dalam pekerjaan hakim, Montesquieu mengetahui bahwa kekuasaan eksekutif itu berlainan dengan kekuasaan pengadilan.
Sebaliknya oleh Montesquieu kekuasaan hubungan luar negeri yang disebut John Locke sebagai kekuasaan federatif, dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif.
Sekarang, sudah mengetahui jawaban dari pertanyaan jelaskan pembagian kekuasaan menurut Montesquieu bukan? Semoga dengan informasi di atas dapat mengetahui alasan dipilihnya pembagian kekuasan yang dilaksanakan di Indonesia.(MZM)