Konten dari Pengguna

3 Pembagian Kekuasaan Menurut Montesquieu

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pembagian kekuasaan menurut Montesquieu. Foto: Unsplash/Sebastien LE DEROUT
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembagian kekuasaan menurut Montesquieu. Foto: Unsplash/Sebastien LE DEROUT

Dalam menjalankan pemerintahan, perlu dilakukan pembagian ke berbagai bidang. Pembagian kekuasaan sendiri terbagi menjadi beberapa, salah satunya pertanyaan tentang jelaskan pembagian kekuasaan menurut Montesquieu!

Pembagian Montesquieu digunakan juga di negara Indonesia. Tak mengherankan jika banyak yang menanyakan pembagian kekuasaan menurut pemikir filsuf asal Prancis yang satu ini.

Pembagian Kekuasaan Menurut Montesquieu

Ilustrasi pembagian kekuasaan menurut Montesquieu. Foto: Unsplash/Frederic Köberl

Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu atau yang dikenal dengan Montesquieu adalah pemikir politik Prancis di era Enlightenment atau pencerahan. Ia dikenal dengan teori kekuasan yang disebut Trias Politica.

Trias Politica sendiri pertama kali dikemukakan oleh John Locke. Menurut Locke, kekuasaan dibagi menjadi legislatif, eksekutif, dan federatif.

Pada tahun 1748, Montesquieu mengembangkan pemikiran dari Locke dalam bukunya L’Esprit des Lois (The Spirit of the Laws). Karena melihat sifat despotis dari raja-raja Bourbon, ia ingin menyusun sistem pemerintahan dengan warga negara merasa lebih terjamin haknya.

Dikutip dari buku Dasar-dasar Ilmu Politik oleh Miriam Budiardjo (2008), pembagian kekuasaan oleh Montesquieu yakni legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif.

  1. Kekuasaan legislatif bertugas untuk membuat Undang-Undang (rule making function).

  2. Kekuasaan eksekutif bertugas untuk melaksanakan Undang-undang (rule application function).

  3. Kekuasaan yudikatif memiliki peran untuk mengadili atas pelanggaran Undang-Undang (rule adjudication function).

Perbedaan Trias Politica John Locke dan Montesquieu

Ilustrasi perbedaan trias politica menurut John Locke dan Montesquieu. Foto: Unsplash/Joakim Honkasalo

Adapun beberapa perbedaan antara Trias Politica menurut John Locke dan Montesquieu yakni:

Kekuasaan legislatif dan eksekutif dipegang oleh satu orang atau oleh sebuah badan, maka tidak akan ada kebebasan. Warga negara khawatir jika raja atau senat yang membuat UU, akan terjadi tirani kekuasaan.

Jika kekuasaan kehakiman tidak dipisahkan dari kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif, hakim akan bertindak sewenang-wenang.

Jika kekuasaan kehakiman disatukan dengan kekuasaan eksekutif maka hakim bisa menjadi penindas.

Alasan di balik Montesquieu memandang kekuasaan yudikatif sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri. Hal ini disebabkan karena dalam pekerjaan hakim, Montesquieu mengetahui bahwa kekuasaan eksekutif itu berlainan dengan kekuasaan pengadilan.

Sebaliknya oleh Montesquieu kekuasaan hubungan luar negeri yang disebut John Locke sebagai kekuasaan federatif, dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif.

Baca Juga: Pengertian dan Fungsi Legislasi dalam Tubuh Pemerintahan Indonesia

Sekarang, sudah mengetahui jawaban dari pertanyaan jelaskan pembagian kekuasaan menurut Montesquieu bukan? Semoga dengan informasi di atas dapat mengetahui alasan dipilihnya pembagian kekuasan yang dilaksanakan di Indonesia.(MZM)