Konten dari Pengguna

Pengertian dan Fungsi Legislasi dalam Tubuh Pemerintahan Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
28 Juli 2023 20:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pengertian dan fungsi legislasi. Foto: Unsplash/Dino Januarsa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengertian dan fungsi legislasi. Foto: Unsplash/Dino Januarsa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia memiliki tiga lembaga utama untuk menjalankan pemerintahan, yakni lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Perlu diketahui, fungsi legislasi adalah menyusun dan membahas undang-undang.
ADVERTISEMENT
Adanya lembaga legislatif bertugas untuk menetapkan suatu peraturan wewenang yang berada di parlemen. Sehingga, legislatif memiliki peranan yang sangat penting dalam tubuh pemerintahan Indonesia sebagai menjalankan fungsi pengaturan.

Pengertian Legislatif

Ilustrasi pengertian dan fungsi legislasi. Foto: Unsplash/Joakim Honkasalo
Dikutip dari buku Monograf Relasi Kuasa Eksekutif - Legislatif dalam Pembahasan APBD oleh Muhammad Yamin (2022: 23), legislatif adalah badan atau lembaga yang secara khusus dirancang untuk membuat Undang-Undang. Anggota-anggotanya dianggap mewakili rakyat.
Karena di negara demokrasi peraturan perundang-undangan harus berdasarkan kedaulatan rakyat. Akan tetapi, rakyat tidak mungkin melaksanakan pemerintahan sendiri, maka dibuatlah konsep perwakilan politik sebagai dasar legitimasi kekuasaan yang diberikan rakyat.

Fungsi Legislasi

Ilustrasi fungsi legislasi. Foto: Unsplash/Dino Januarsa
Adapun fungsi dari badan legislasi yakni:

1. Fungsi Pengaturan

Negara Indonesia menganut asas trias politica. Sehingga yang digunakan adalah pembagian kekuasaan. Artinya, badan legislatif bekerja sama dengan badan eksekutif.
ADVERTISEMENT
Ada tiga hal penting yang harus diatur oleh wakil rakyat melalui badan legislasi, yakni:
Sedangkan fungsi legislasi dalam pengaturan penyelenggaraan negara menyangkut empat kegiatan, yakni:

2. Fungsi Pengawasan (Fungsi Kontrol)

Fungsi lain dari badan legislasi adalah fungsi kontrol yaitu lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
ADVERTISEMENT
Fungsi-fungsi kontrol atau pengawasan yang dimiliki badan legislasi dibedakan menjadi beberapa bagian, yakni:
Pengawasan terhadap pengangkatan pejabat publik dalam bentuk persetujuan atau penolakan, ataupun dalam bentuk pemberian pertimbangan oleh DPR.

3. Fungsi Perwakilan (Representatif)

Fungsi perwakilan dari badan legislasi berkenaan dengan perwakilan secara fisik dan perwakilan atas dasar aspirasi atau idea.
Fungsi perwakilan secara fisik yakni keterwakilan secara formal yang dipandang dari segi kehadiran fisik, artinya apabila sear fisik dan resmi wakil rakyat itu telah duduk di lembaga perwakilan rakyat.
ADVERTISEMENT
Fungsi perwakilan secara idea/aspiratif adalah perwakilan secara substansial. Artinya keterwakilan rakyat itu baru tersalur apabila kepentingan dan nilai, aspirasi rakyat telah benar-benar diperjuangkan sehingga mempengaruhi perumusan kebijakan yang ditetapkan oleh parlemen.
Demikianlah penjelasan singkat tentang pengertian dan fungsi legislasi. Semoga informasi di atas dapat menambah pengetahuan tentang lembaga yang menjalankan tugas pemerintahan Indonesia.(MZM)