Konten dari Pengguna

3 Perbedaan DPTb dan DPK di Pemilu 2024

Berita Terkini
Penulis kumparan
27 Januari 2024 18:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Apa Perbedaan DPTb dan DPK dalam Pemilu? (Sumber: Pexels/Element5 Digital)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apa Perbedaan DPTb dan DPK dalam Pemilu? (Sumber: Pexels/Element5 Digital)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemilihan umum (pemilu) merupakan bentuk implementasi dari sistem demokrasi dan juga dari penerapan sila keempat Pancasila dan Pasal 1 (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Apa perbedaan DPTb dan DPK dalam pemilu?
ADVERTISEMENT
Pemilu memang menjadi tradisi penting yang hampir digunakan sistem demokrasi di dunia. Oleh karena pengaruh demokrasi di dunia yang begitu kuat, maka pemilu menjadi sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya.

Apa Perbedaan DPTb dan DPK dalam Pemilu?

Ilustrasi Apa Perbedaan DPTb dan DPK dalam Pemilu? (Sumber: Pexels/Element5 Digital)
Pemilu adalah suatu proses untuk menentukan pilihan terhadap pemimpin atau wakil rakyat yang dilakukan oleh seluruh rakyat/pemilih (sepanjang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku). Pemilu merupakan awal dari keikutsertaan rakyat.
Dikutip dari buku ASN??!! Netralitas ASN dalam Pemilu, Sarjiyati, dkk (2021: 32), pemilu adalah salah satu ciri yang harus ada pada negara demokrasi. Penyelenggara pemilu di Indonesia pun bertugas untuk menetapkan daftar pemilu.
Mengacu pada pemilu 2024 yang akan datang, berikut adalah perbedaan DPTb dan DPK dalam pemilu:
ADVERTISEMENT
Selain DPTb dan DPK, terdapat Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU/KIP. Perlu diingat, DPT wajib membawa KTP-el dan undangan memilih C6.
Informasi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa daftar Pemilih terdiri dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
ADVERTISEMENT
Pembagian DPT, DPTb, dan DPK di atas perlu diperhatikan agar tidak golput ketika pemilu nantinya. Semoga jawaban terkait apa perbedaan DPTb dan DPK dalam pemilu dapat bermanfaat! (CHL)