Konten dari Pengguna

3 Perbedaan KTP dan e-KTP yang Penting Diketahui

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Perbedaan KTP dan e-KTP. (Foto: Pasja1000 by https://pixabay.com/id/)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perbedaan KTP dan e-KTP. (Foto: Pasja1000 by https://pixabay.com/id/)

Tahukah kamu bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat ini sudah dilengkapi dengan chip elektronik. Setiap KTP elektronik (e-KTP) sudah memuat biodata, sidik jari, dan foto yang tidak mungkin digandakan dan dipalsukan. Apa perbedaan KTP dan e-KTP?

Kamu dapat e-KTP secara online dengan memenuhi beberapa syarat berikut: berusia 17 tahun, membawa surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), fotokopi Kartu Keluarga (KK), kemudian datang langsung ke kantor kelurahan.

Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut perbedaan dari KTP dan e-KTP supaya kamu tidak salah dalam membedakannya.

Baca juga: Masih Perlukah Melamar Kerja Menggunakan Fotocopy e-KTP?

Apa Perbedaan KTP dan e-KTP?

Ilustrasi Perbedaan KTP dan e-KTP. (Foto: BRRT by https://pixabay.com/id/)

Dikutip dari buku Explore Bahasa Indonesia Jilid 2 untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI yang ditulis oleh Imam Taufik, seseorang yang sudah memasuki usia 17 tahun harus memiliki KTP. Tanpa KTP, kamu akan mengalami kesulitan, salah satunya kamu tidak dapat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) atau tidak dapat memiliki akses bepergian.

KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Saat ini, KTP Indonesia berbentuk elektronik atau biasa disebut dengan e-KTP. Apa perbedaan KTP dan e-KTP?

  1. KTP lama masih ada tanda tangan Kepala Kelurahan, sedangkan di e-KTP sudah tidak ada lagi tanda tangan sang pejabat tersebut.

  2. KTP lama ada stempel kelurahan, sedangkan di e-KTP sudah tidak ada lagi.

  3. KTP lama tidak ada kolom kewarganegaraan, di e-KTP tersedia keterangan kewarganegaraan.

Secara sederhana, e-KTP digital ini bentuknya adalah aplikasi yang memuat tentang identitas diri dari seorang warga, seperti yang tertera identitas diri dari seorang warga, seperti yang tertera pada e-KTP fisik, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat, dan sebagainya. Adapun nomor e-KTP sendiri letaknya berada paling atas di kartu tanda penduduk.

Demikian penjelasan mengenai apa perbedaan KTP dan e-KTP serta penjelasannya. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan kamu! (CHL)