Konten dari Pengguna

3 Perbedaan Sistematika UUD Negara Republik Indonesia setelah Perubahan

Berita Terkini
Penulis kumparan
2 Mei 2024 17:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Setelah Perubahan. Sumber: Unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Setelah Perubahan. Sumber: Unsplash/Mufid Majnun
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pernah mengalami empat kali perubahan atau amendemen. Sistematika UUD negara Republik Indonesia setelah perubahan memiliki beberapa perbedaan.
ADVERTISEMENT
Salah satu contoh perbedaannya terletak pada pembagian bab dalam Batang Tubuh UUD 1945. Sebelum perubahan, Batang Tubuh UUD 1945 hanya terdiri dari 16 bab. Setelah perubahan, jumlah bab dalam UUD 1945 bertambah menjadi 21.

Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Setelah Perubahan

Ilustrasi Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Setelah Perubahan. Sumber: Unsplash/Nick Agus Arya
Indonesia sebagai negara yang berdaulat mempunyai Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusinya. Selain menjadi konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan sumber hukum tertinggi di negara Indonesia.
Undang-Undang Dasar (UUD) tersebut pernah mengalami empat kali amendemen atau perubahan. Kondisi itu membuat UUD negara Republik Indonesia mempunyai beberapa perbedaan antara sebelum dengan sesudah perubahan.
Perbedaan yang mencolok di antara keduanya dapat terlihat dari sistematika UUD negara Republik Indonesia. Berikut adalah tiga perbedaan sistematika UUD negara Republik Indonesia setelah perubahan dan sebelum perubahan.
ADVERTISEMENT

1. Urutan Isi UUD 1945

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII SMP/MTs, Nurdiaman (2007: 38), sebelum perubahan, sistematika atau urutan isi UUD 1945 adalah Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan.
Urutan tersebut mengalami perubahan menjadi Pembukaan dan Pasal-Pasal. Pasal-Pasal merupakan pengganti dari istilah Batang Tubuh dalam UUD 1945.

2. Perubahan Jumlah Bab

Sebelum perubahan, UUD 1945 terdiri dari 16 bab. Setelah perubahan, UUD 1945 memuat lima bab tambahan sehingga jumlahnya menjadi 21.

3. Perubahan Jumlah Pasal dan Ayat

Bukan hanya jumlah bab yang mengalami perubahan, jumlah pasal dan ayat UUD 1945 pun mengalaminya. Jumlah pasal yang semula 37 mengalami perubahan menjadi 73. Kemudian, jumlah ayat yang semula 49 mengalami perubahan menjadi 170.
Jika melihat urutan isi UUD 1945, jumlah bab, jumlah pasal, dan jumlah, jelas bahwa ada banyak perubahan yang terjadi. Kondisi tersebut wajar terjadi karena UUD 1945 memang telah mengalami perubahan sebanyak empat kali.
ADVERTISEMENT

Detail Waktu Perubahan UUD 1945

Ilustrasi Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Setelah Perubahan. Sumber: Unsplash/Dino Januarsa
Perubahan UUD 1945 terjadi dalam beberapa kali sidang MPR sejak tahun 1999 sampai dengan 2002. Pada kurun waktu tersebut, sidang MPR mengambil empat kali keputusan sehingga membuat UUD 1945 mengalami empat kali amendemen.
Mengutip dari buku yang sama, Nurdiaman (2007: 38), berikut adalah perincian waktu mengenai perubahan UUD 1945.

1. Perubahan Pertama

Perubahan UUD 1945 yang pertama merupakan hasil Sidang Umum MPR Tahun 1999. Sidang tersebut terjadi pada tanggal 14 – 21 Oktober 1999.

2. Perubahan Kedua

Perubahan UUD 1945 yang kedua merupakan hasil Sidang Umum MPR Tahun 2000. Sidang tersebut terjadi pada tanggal 7 – 14 Agustus 2000.

3. Perubahan Ketiga

Perubahan UUD 1945 yang ketiga merupakan hasil Sidang Umum MPR Tahun 2001. Sidang tersebut terjadi pada tanggal 1 – 9 November 2001.
ADVERTISEMENT

4. Perubahan Keempat

Perubahan UUD 1945 yang keempat merupakan hasil Sidang Umum MPR Tahun 2002. Sidang tersebut terjadi pada tanggal 1 – 11 Agustus 2002.
Kini jelas bahwa sistematika UUD negara Republik Indonesia setelah perubahan terdiri dari beberapa perbedaan. Perbedaan tersebut meliputi penggunaan istilah Pasal-Pasal sebagai pengganti istilah Batang Tubuh serta perubahan jumlah bab, pasal, dan ayat. (AA)