3 Sebab Wanita Haram Dinikahi dalam Agama Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernikahan dihitung ibadah dalam agama Islam. Namun, ibadah tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan agama. Salah satunya adalah tidak menikah dengan wanita yang tak boleh dinikahi. Coba sebutkan 3 sebab wanita haram dinikahi!
Tak semua orang bisa menyebutkan ketiga penyebab itu. Itulah mengapa pembahasan mengenai hal tersebut perlu dipelajari agar pernikahan berjalan sesuai syariat agama.
3 Sebab Wanita Haram Dinikahi
Mengutip buku Merajut Cinta Benang Perkawinan, Wawan Susetya (2008: 7), pernikahan atau perkawinan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai pernjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami-istri (dengan resmi).
Pernikahan merupakan salah satu ibadah yang disukai oleh Allah SWT. Bagaimanapun juga, ibadah ini tak bisa dilakukan begitu saja karena harus dijalankan sesuai dengan syariat agama. Salah satunya adalah memperhatikan 3 sebab wanita haram dinikahi. Berikut penjelasannya.
1. Nasab
Seorang pria haram menikahi wanita yang masih mempunyai hubungan nasab atau hubungan keluarga karena ikatan darah dengannya. Wanita yang berhubungan nasab antara lain.
Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya
Ibu, nenek, dan seterusnya baik dari sisi ibu maupun sisi ayah
Semua saudara kandung perempuan
Bibi dari ibu maupun ayah, bibi ayah dari ibunya, bibi ayah dari ayahnya, bibi ibu dari ibunya, bibi ibu dari ayahnya
Anak perempuan dari saudara perempuan maupun laki-laki serta seterusnya
Perlu dicatat bahwa seorang pria halal untuk menikahi sepupu perempuan
2. Sepersusuan
Jika seorang pria dan wanita menyusu kepada orang yang sama, maka terbentuklah hubungan saudara sepersusuan. Hubungan ini membuat seorang wanita haram dinikahi oleh pria tersebut.
3. Mushaharah
Ketika suatu pernikahan terjadi, maka akan terbentuk hubungan kekeluargaan yang disebut sebagai mushaharah. Orang-orang di dalam hubungan ini juga haram dinikahi. Berikut daftar orang tersebut.
Ibu dari istri, nenek dari istri, dan seterusnya
Istri dari ayah, istri dari kakek, dan seterusnya
Istri menantu, istri cucu menantu, dan seterusnya
Anak istri serta semua keturunan perempuannya apabila ibu dari anak tersebut telah melakukan hubungan suami istri dengan sang pria
Baca juga: Penjelasan Macam-Macam Hukum Pernikahan dalam Agama Islam
Itulah 3 sebab wanita haram dinikahi. Sebab-sebab ini benar-benar harus diperhatikan agar tidak salah dalam melakukan ibadah pernikahan. (LOV)
