Konten dari Pengguna

3 Sebab Wanita Haram Dinikahi dalam Agama Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebutkan 3 Sebab Wanita Haram Dinikahi, Sumber Unsplash Gary Yost
zoom-in-whitePerbesar
Sebutkan 3 Sebab Wanita Haram Dinikahi, Sumber Unsplash Gary Yost

Pernikahan dihitung ibadah dalam agama Islam. Namun, ibadah tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan agama. Salah satunya adalah tidak menikah dengan wanita yang tak boleh dinikahi. Coba sebutkan 3 sebab wanita haram dinikahi!

Tak semua orang bisa menyebutkan ketiga penyebab itu. Itulah mengapa pembahasan mengenai hal tersebut perlu dipelajari agar pernikahan berjalan sesuai syariat agama.

3 Sebab Wanita Haram Dinikahi

Sebutkan 3 Sebab Wanita Haram Dinikahi, Sumber Unsplash Muhammad Ruqi Yaddin

Mengutip buku Merajut Cinta Benang Perkawinan, Wawan Susetya (2008: 7), pernikahan atau perkawinan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai pernjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami-istri (dengan resmi).

Pernikahan merupakan salah satu ibadah yang disukai oleh Allah SWT. Bagaimanapun juga, ibadah ini tak bisa dilakukan begitu saja karena harus dijalankan sesuai dengan syariat agama. Salah satunya adalah memperhatikan 3 sebab wanita haram dinikahi. Berikut penjelasannya.

1. Nasab

Seorang pria haram menikahi wanita yang masih mempunyai hubungan nasab atau hubungan keluarga karena ikatan darah dengannya. Wanita yang berhubungan nasab antara lain.

  • Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya

  • Ibu, nenek, dan seterusnya baik dari sisi ibu maupun sisi ayah

  • Semua saudara kandung perempuan

  • Bibi dari ibu maupun ayah, bibi ayah dari ibunya, bibi ayah dari ayahnya, bibi ibu dari ibunya, bibi ibu dari ayahnya

  • Anak perempuan dari saudara perempuan maupun laki-laki serta seterusnya

Perlu dicatat bahwa seorang pria halal untuk menikahi sepupu perempuan

2. Sepersusuan

Jika seorang pria dan wanita menyusu kepada orang yang sama, maka terbentuklah hubungan saudara sepersusuan. Hubungan ini membuat seorang wanita haram dinikahi oleh pria tersebut.

3. Mushaharah

Ketika suatu pernikahan terjadi, maka akan terbentuk hubungan kekeluargaan yang disebut sebagai mushaharah. Orang-orang di dalam hubungan ini juga haram dinikahi. Berikut daftar orang tersebut.

  • Ibu dari istri, nenek dari istri, dan seterusnya

  • Istri dari ayah, istri dari kakek, dan seterusnya

  • Istri menantu, istri cucu menantu, dan seterusnya

  • Anak istri serta semua keturunan perempuannya apabila ibu dari anak tersebut telah melakukan hubungan suami istri dengan sang pria

Baca juga: Penjelasan Macam-Macam Hukum Pernikahan dalam Agama Islam

Itulah 3 sebab wanita haram dinikahi. Sebab-sebab ini benar-benar harus diperhatikan agar tidak salah dalam melakukan ibadah pernikahan. (LOV)