Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Penjelasan Macam-Macam Hukum Pernikahan dalam Agama Islam
9 November 2022 17:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebutkan dan jelaskan hukum pernikahan dalam Islam . Sebagaimana yang diketahui, menikah merupakan idaman setiap pasangan. Bahkan, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa seseorang yang menikah maka ia telah menyempurnakan separuh dari agamanya. Meskipun dianjurkan untuk menikah bagi seseorang yang mampu. Akan tetapi, hukum menikah dapat berubah berdasarkan situasi dan kondisi. Apa sajakah itu? Berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
Penjelasan Macam-Macam Hukum Pernikahan dalam Agama Islam
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pernikahan berasal dari kata nikah yaitu ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Dalam bahasa Arab, pernikahan berasal dari kata nikah (نكاح) yang artinya adalah mengumpulkan, saling memasukan, dan digunakan untuk arti bersetubuh (wathi). Kata “nikah” sendiri sering dipergunakan untuk arti persetubuhan (coitus), juga untuk arti akad nikah.
Sedangkan secara istilah, pernikahan adalah akad yang ditetapkan syara’ untuk membolehkan bersenang-senang antara laki-laki dengan perempuan dan menghalalkan bersenang-senangnya perempuan dengan laki-laki.
Pada dasarnya, pernikahan hukumnya adalah sunnah. Akan tetapi dalam madzhab Syafi’i menjelaskan bahwa hukum asal perkawinan adalah mubah atau diperbolehkan.
Allah SWT berfirman,
ADVERTISEMENT
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Artinya, “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS. Az-Zariyat: 49)
Meskipun hukum dasarnya adalah dianjurkan atau diperbolehkan, akan tetapi hukum menikah bisa berbeda-beda untuk setiap orang. Hal ini mengikuti bagaimana keadaan, kondisi, dan situasi dari seseorang yang akan menikah.
Seperti yang dijelaskan Muhammad Syukron Maksum dalam bukunya berjudul Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah (2012:211), hukum pernikahan dalam agama Islam dapat dibedakan menjadi sebagai berikut.
Wajib
Pernikahan hukumnya wajib bagi seseorang yang sudah mampu dan sudah memenuhi syarat, baik kemampuan melaksanakan kewajiban. Selain itu ia merasa khawatir akan terjerumus melakukan perbuatan dosa besar jika tidak segera menikah. Menjaga diri dari perbuatan zina melakukan perkawinan hukumnya wajib.
ADVERTISEMENT
Sunnah
Pernikahan hukumnya sunnah bagi seseorang yang sudah berkeinginan kuat untuk melaksanakan perkawinan, mampu untuk berumah tangga dalam memukul kewajiban, dan apabila tidak melaksanakan nikah masih mampu menahan dirinya dari perbuatan dosa besar (zina).
Mubah
Hukum pernikahan menjadi mubah apabila seseorang yang telah mempunyai keinginan menikah , tetapi belum mampu melaksanakan memikul kewajiban-kewajiban perkawinan atau belum mempunyai keinginan menikah, tetapi sudah mampu mendirikan rumah tangga.
Makruh
Hukum pernikahan menjadi makruh bagi seseorang yang belum mampu. Selain itu, makruh juga berlaku untuk seseorang yang mampu dari segi materiil dan cukup mempunyai daya tahan mental sehingga tidak akan khawatir terseret dalam perbuatan zina, Tetapi mempunyai kekhawatiran tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajiban.
Haram
Hukum pernikahan menjadi haram apabila seseorang yang bermaksud tidak akan menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri yang baik.
ADVERTISEMENT
Walaupun setiap orang memiliki perbedaan hukum dalam melaksanakan pernikahan. Akan tetapi bagi seseorang yang sudah mampu, baik dalam sisi materiil maupun psikis, maka bersegeralah untuk melaksanakan pernikahan untuk menghindari dari perbuatan tercela.(MZM)