Konten dari Pengguna

3 Syarat Karya Intelektual yang Dapat Dipatenkan

Berita Terkini
Penulis kumparan
19 Oktober 2024 17:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi apa syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apa syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan. Sumber: pexels.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bicara soal kekayaan intektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan sejumlah aturan yang perlu dipatuhi oleh pihak yang mengajukan hak paten. Lantas, apa syarat karya kekayaan intelektual yang dapat dipatenkan?
ADVERTISEMENT
Pertanyaan tersebut memang sering muncul di benak masyarakat awam yang belum paham tentang HAKI. Oleh karena itulah, tak heran jika informasi ini banyak dicari sebagai tambahan wawasan bagi seseorang.

Apa Syarat Karya Intelektual yang Dapat Dipatenkan?

Ilustrasi apa syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan. Sumber: pexels.com
Mengutip dari laman dgip.go.id, pengertian paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Sementara itu, invensi merupakan ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi. Hal ini bisa berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Lantas, apa syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan? Berikut ini adalah tiga syaratnya menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
ADVERTISEMENT

1. Invensi Bersifat Baru

Terkait dengan syarat ini, invensi akan dianggap baru apabila tanggal penerimaan invensi tidak sama dengan teknologi yang sudah diungkapkan sebelumnya. Jadi, dalam konteks ini, 'tidak sama' bukan sekadar berbeda, tetapi juga harus ditinjau dari sisi fungsi ciri teknis (features).

2. Penemuan yang Inventif atau Mengandung Langkah Inventif

Sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Paten, invensi bisa dikatakan inventif apabila invensi tersebut adalah hasil yang tidak dapat diduga sebelumnya. Syarat ini tentu saja masih berkaitan erat dengan syarat pertama.

3. Invensi Bersifat Aplikatif

Arti daripada syarat ketiga ini adalah invensi bisa diterapkan dalam industri. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 8 Undang-Undang Paten yang menerangkan bahwa invensi berupa produk yang dapat diterapkan harus mampu dibuat secara massal dengan kualitas yang sama.
Kemudian apabila invensi yang diciptakan berupa proses, maka proses yang dilakukan tersebut harus mampu dijalankan atau digunakan dalam praktik.
ADVERTISEMENT
Itu dia penjelasan singkat tentang apa syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, ya. (Anne)