Pengertian HAKI dan Manfaatnya dalam Dunia Industri

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jelaskan pengertian HAKI dan manfaatnya! Tidak dipungkiri, HAKI menjadi suatu pembahasan yang menarik di kalangan pengusaha atau orang yang bekerja di industri kreatif.
Haki atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan atau hukum kepada individu atau kelompok atas karya ciptaannya. Secara umum, HAKI adalah hak untuk menikmati hasil ekonomis dari suatu karya intelektual.
Pengertian HAKI dalam Dunia Industri
Mengutip buku Hak Kekayaan Intelektual, Rahma Fitri, dkk, (2022), pengertian HAKI adalah hak atas kekayaan yang didapatkan atas kemampuan intelektual manusia. Karya intelektual tersebut dapat berasal dari bidang ilmu pengetahuan, sastra, seni, ataupun teknologi.
HAKI telah digunakan di Indonesia sejak tahun 1840-an. Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang tentang perlindungan HAKI yang pertama pada 1844. Beberapa undang-undang yang dibuat oleh Belanda di antaranya sebagai berikut:
UU Merek (1885)
UU Paten (1910)
UU Hak Cipta (1912)
Ketiga aturan tersebut mengalami perombakan yang disesuaikan dengan zamannya. Adapun perubahan yang tterakhir pada tahun 2001, yakni saat Pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek dan UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.
Terdapat instansi khsus yang menangank HAKI di Indonesia. Lembaga tersebut, yakni Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia.
Manfaat HAKI dalam Bidang Industri
Ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan jika memiliki HAKI. Adapun manfaat tersebut di antaranya sebagai berikut.
Bagi inventor: Menjamin kepastian hukum, baik individu atau kelompok, dan terhindar dari kerugian akibat pemalsuan atau kecurangan dari pihak lain.
Bagi pemerintah: Mendapatkan citra positif di tingkat WTO (World Trade Organization) atau Organisasi Perdagangan Dunia dan memperoleh devisa dari pendaftaran hak kekayaan intelektual.
Bagi dunia usaha: Mendapatkan perlindungan dari pemalsuan atau penyalahgunaan karya intelektual dari pihak lain, baik di dalam atau luar negeri. Perusahaan juga akan mendapatkan citra positif apabila memiliki perlindungan hukum di bidang HAKI.
Pemegang hak dapat memberi izin kepada pihak lain.
Kepastian hukum untuk pemegang hak dalam melakukan usaha tanpa gangguan pihak lain.
Baca juga: Prinsip-prinsip HAKI dalam Hukum Indonesia
Pengertian HAKI dan manfaatnya yang dibahas di atas menunjukkan bahwa Negara Indonesia melindungi para dunia industri, terutama yang berkaitan dengan karya intelektual. Dengan adanya HAKI, maka dapat mengurasi risiko plagiasi atau kerugian lainnya. (DLA)
