Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Prinsip-prinsip HAKI dalam Hukum Indonesia
14 September 2023 17:11 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat ini banyak orang yang mendaftarkan hak atas karya yang dibuatnya untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sah. Dengan begitu, orang lain tidak akan bisa menggunakan atau mengatasnamakan karya tersebut. Sebelum mengajukannya, sangat penting untuk mengetahui prinsip-prinsip HAKI .
ADVERTISEMENT
HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) didefinisikan sebagai hak yang diberikan hukum kepada individu atau kelompok karena karya ciptanya. Objek HAKI yang utama merupakan ciptaan, karya, intelektualitas atau hasil buah pikiran seseorang.
Prinsip-Prinsip HAKI
Dikutip dari laman unikom.ac.id, Hak atas Kekayaan Intelektual atau HAKI merupakan sebuah perlindungan hukum yang diberikan sebuah negara kepada seseorang, atau sekelompok individu yang telah menuangkan gagasannya dalam wujud sebuah karya.
Sedangkan dalam Undang-undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak ekslusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
Adapun karya yang dilindungi adalah dalam bentuk benda tak berwujud seperti hak cipta, paten, dan merek dagang dan benda yang berwujud berupa informasi, teknologi, sastra, seni, keterampilan, ilmu pengetahuan, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Hukum ini bersifat teritorial kenegaraan dan memiliki prinsip-prinsip HAKI. Artinya, sebuah karya hanya akan dilindungi hak-haknya di negara tempat karya tersebut didaftarkan untuk memperoleh HAKI.
Berikut adalah prinsip-prinsip dari HAKI dalam hukum yang harus diketahui oleh masyarakat Indonesia.
1. Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi, yaitu hak intelektual yang berasal dari kegiatan kreatif atau suatu kemauan daya pikir manusia. Biasanya, prinsip ini diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan, yaitu suatu perlindungan hukum bagi pemilik hasil dari kemampuan intelektual. Hal ini mengakibatkan seseorang memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yaitu perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya, dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan masyarakat, bangsa, dan negara.
ADVERTISEMENT
4. Prinsip Sosial
Prinsip sosial (mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu-kesatuan. Perlindungan yang diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Demikian penjelasan mengenai prinsip-prinsip HAKI dalam hukum Indonesia . Semoga membantu. (LFP)