Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
3 Tujuan dari Pelaksanaan Hukum Hak Cipta
22 Maret 2024 20:36 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu tujuan dari pelaksanaan hukum hak cipta adalah melindungi karya melalui hukum. Hak cipta sangat dibutuhkan untuk melindungi pencipta karya dan karya yang dihasilkannya.
ADVERTISEMENT
Hak cipta penting untuk dipahami oleh masyarakat. Jika telah memahaminya, pencipta karya bisa segera mengurus HAKI atas karyanya.
Pengertian Hak Cipta
Apa itu hak cipta ? Mengutip dari situs resmi dgip.go.id, hak cipta adalah salah satu bagian kekayaan intelektual yang memiliki cakupan objek dilindungi paling luas. Objek yang dilindungi hak cipta antara lain seni dan sastra, ilmu pengetahuan, dan sebagainya.
Pengertian hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari definisi tersebut, bisa disimpulkan bahwa hak cipta akan secara otomatis dimiliki oleh suatu karya dan pencipta karya tersebut.
Salah Satu Tujuan dari Pelaksanaan Hukum Hak Cipta adalah Melindungi Karya Melalui Hukum
Undang-undang hak cipta dibuat dengan beberapa tujuan tertentu. Salah satu tujuan dari pelaksanaan hukum hak cipta adalah melindungi karya melalui hukum. Berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
1. Melindungi Karya Melalui Hukum
Tujuan pertama dibuatnya hukum hak cipta adalah untuk melindungi karya melalui hukum. Berarti, semua karya yang dimiliki oleh seseorang atau karya anonim akan mendapatkan perlindungan hukum.
Dengan adanya hak cipta, pemerintah bisa menjamin setiap karya di Indonesia mendapatkan perlindungan hukum. Jika ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan hak cipta, maka akan diberi sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Melindungi Pemilik Karya dari Segi Ekonomi
Tujuan hukum hak cipta selanjutnya adalah untuk melindungi pemilik karya dari segi ekonomi, yakni dengan hak ekonomi yang dimiliki. Hak cipta juga memberi manfaat ekonomi bagi pemilik karya.
Kepemilikan atas suatu karya membuat pihak yang menciptakan karya tersebut memiliki hak membuat izin atau lisensi untuk menggunakan karyanya sesuai dengan kesepakatan. Semua penggunaan karya ini akan memberikan keuntungan ekonomi bagi pencipta karya.
ADVERTISEMENT
3. Memberi Motivasi bagi Pencipta Karya
Tujuan lainnya adalah untuk memberikan motivasi bagi pencipta karya. Dengan adanya hak cipta, maka karya dan pencipta karya akan mendapat perlindungan hukum dan manfaat ekonomi. Dengan begitu, diharapkan pencipta karya akan termotivasi untuk menghasilkan karya baru.
Tujuan dari pelaksanaan hukum hak cipta adalah melindungi karya melalui hukum. Hak cipta sangat penting dipelajari agar karya yang dihasilkan bisa terlindungi. (KRIS)