Konten dari Pengguna

3 Urgensi Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum

Berita Terkini
Penulis kumparan
5 September 2022 21:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum. Sumber: Pexels.com/CQF-Avocat
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum. Sumber: Pexels.com/CQF-Avocat
ADVERTISEMENT
Warga negara Indonesia harus paham pentingnya perlindungan dan penegakan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Hukum sendiri merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat serta dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
ADVERTISEMENT
Pengertian hukum secara lebih spesifik pun pernah disampaikan oleh beberapa ahli. Berikut adalah beberapa pengertian hukum yang disampaikan oleh ahli dan dikutip dari buku Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat karya Arliman (2015: 8).
ADVERTISEMENT
Setelah menyimak uraian pengertian hukum, kemudian timbul pertanyaan mengapa perlindungan dan penegakan hukum perlu dilakukan?

3 Urgensi Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum

Ilustrasi Penegakan hukum. Sumber: Pexels.com/Sora Shimazaki
Berdasarkan uraian diatas, secara umum dapat dipahami bahwa hukum merupakan seperangkat aturan yang memiliki tujuan untuk mengatur dan menata masyarakat. Oleh sebab itu, adanya ketaatan dan penegakan hukum diharapkan dapat menciptakan ketertiban, ketentraman, serta keamanan dalam lingkungan masyarakat.
Berikut adalah 3 urgensi pentingnya perlindungan dan penegakan hukum yang dapat dipahami.

1. Hukum Ada untuk Mewujudkan Perdamaian

Hukum dibuat untuk mewujudkan perdamaian. Oleh sebab itu penegakan hukum perlu dilakukan untuk mewujudkan perdamaian di masyarakat.

2. Menegakkan Keadilan

Hukum penting untuk dijalankan untuk menegakan keadilan. Pasalnya, hukum tercipta untuk mewujudkan keadilan dan keselarasan dalam masyarakat.

3. Menegakkan Supremasi Hukum

Makna supremasi hukum adalah hukum memiliki kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam kehidupannya. Supremasi hukum dapat tegak bila perlindungan serta penegakan hukum itu dilakukan.
ADVERTISEMENT
Perlindungan dan penegakan hukum pun terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945. Salah satunya pasal yang menjadi dasar perlindungan serta penegakan hukum adalah pasal 28D ayat (1). Mengutip dari dpr.go.id, pasal tersebut berbunyi,
Sekian informasi tentang perlindungan dan penegakan hukum ini. Sampai jumpa dengan pembahasan lainnya, ya! (AA)