Konten dari Pengguna

4 Dasar Hukum Pendidikan Terbuka dan Jarak Jauh di Indonesia

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi dasar hukum pendidikan terbuka dan jarak jauh - Sumber: unsplash.com/@nickmorrison
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dasar hukum pendidikan terbuka dan jarak jauh - Sumber: unsplash.com/@nickmorrison

Dasar hukum Pendidikan Terbuka dan Jarak Jauh menjadi salah satu topik penting yang perlu dipahami. Dengan semakin berkembangnya teknologi, sistem pendidikan tidak lagi terbatas pada ruang kelas, melainkan bisa diakses kapan dan di mana saja.

Memahami regulasi yang mendasari pendidikan terbuka ini penting bagi lembaga pendidikan, siswa, dan masyarakat umum. Dengan begitu, proses belajar jarak jauh tetap memiliki kepastian hukum yang jelas dan sah.

Dasar Hukum Pendidikan Terbuka dan Jarak Jauh (PTJJ) yang Berlaku di Indonesia

Ilustrasi dasar hukum pendidikan terbuka dan jarak jauh - Sumber: unsplash.com/@gabrielbenois

Pendidikan Terbuka dan Jarak Jauh (PTJJ) adalah sistem pembelajaran yang memberikan kesempatan belajar tanpa batas ruang dan waktu. Disebut terbuka karena aksesnya lebih fleksibel, tanpa syarat yang terlalu ketat terkait usia, tempat, atau waktu belajar.

Disebut pembelajaran jarak jauh karena proses belajar-mengajarnya tidak harus dilakukan secara tatap muka langsung. Semua proses pembelajaran memanfaatkan teknologi, media cetak, atau platform digital.

Beberapa dasar hukum Pendidikan Terbuka dan Jarak Jauh (PTJJ) yang berlaku di Indonesia adalah:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Menurut situs peraturan.bpk.go.id, UU ini membuka kemungkinan penyelenggaraan pendidikan jarak jauh pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Menyatakan juga fungsi PJJ untuk memperluas layanan pendidikan bagi kelompok yang tidak dapat mengikuti pendidikan tatap muka.

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

UU tentang Pendidikan Tinggi ini menjadi dasar pembuatan peraturan teknis pada jenjang perguruan tinggi. Pada pasal 31, disebutkan bahwa PJJ adalah proses belajar mengajar yang dilakukan secara jarak jauh menggunakan berbagai media komunikasi.

3. Permendikbud No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud No. 109 tahun 2020

Mendefinisikan PJJ sebagai proses belajar mengajar jarak jauh melalui berbagai media. Mengatur aspek operasional serta ketentuan pembukaan program studi PJJ, termasuk pembatasan proporsi PJJ dalam kurikulum dan persyaratan perizinan.

4. Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Pendidikan Tinggi

Peraturan ini memuat syarat, mekanisme pelaksanaan, dan standar penyelenggaraan PJJ pada perguruan tinggi.

Baca Juga: Cara Kerja, Fitur, dan Fungsi Google Meet untuk Sekolah Online

Dasar hukum Pendidikan Terbuka dan Jarak Jauh memberi kepastian bahwa proses belajar modern ini berjalan sesuai aturan. Dengan landasan yang kuat, sistem pendidikan jarak jauh bisa menjadi solusi yang efektif dan terpercaya bagi siapa saja. (DNR)