Konten dari Pengguna

4 Dasar Hukum yang Mengatur tentang Bela Negara di Indonesia

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tuliskan 4 dasar hukum yang mengatur tentang bela negara - Sumber: pixabay.com/endho
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tuliskan 4 dasar hukum yang mengatur tentang bela negara - Sumber: pixabay.com/endho

Tuliskan 4 dasar hukum yang mengatur tentang bela negara! Hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan bela negara memang diatur dalam hukum atau peraturan khusus. Aturan hukum tersebut memberikan dasar yang kuat untuk pelaksanaan kegiatan bela negara.

Aturan mengenai bela negara mencakup pembentukan, pelatihan, dan penggunaan sumber daya manusia dan material untuk kepentingan pertahanan. Tanpa adanya kerangka hukum, pelaksanaan bela negara bisa menjadi tidak teratur dan kurang efektif.

Tuliskan 4 Dasar Hukum yang Mengatur tentang Bela Negara!

Ilustrasi tuliskan 4 dasar hukum yang mengatur tentang bela negara - Sumber: pixabay.com/mufidpwt

Hukum memberikan pedoman dan standar yang harus diikuti oleh semua pihak yang terlibat dalam bela negara, termasuk pemerintah, militer, dan warga sipil. Dengan mengatur bela negara dalam hukum, hak asasi manusia warga negara dilindungi.

Peraturan yang jelas dapat mencegah pelanggaran hak dalam proses perekrutan, pelatihan, dan pelaksanaan tugas bela negara. Selain itu juga menjamin bahwa semua tindakan pertahanan dilakukan sesuai dengan hukum dan standar internasional.

Berdasarkan keterangan di dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas 9 SMP/MTs, Aa Nurdiaman, (2007), inilah jawaban untuk pertanyaan tuliskan 4 dasar hukum yang mengatur tentang bela negara!

Hukum yang mengatur tentang bela negara di Indonesia adalah:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

  • Pasal 27 Ayat 3: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

  • Pasal 30 Ayat 1: "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

  • Pasal 9 Ayat 1: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara."

  • Pasal 9 Ayat 2: "Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui: Pendidikan kewarganegaraan, Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, Pengabdian sesuai dengan profesi."

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara

  • Pasal 2 Ayat 1: "Pembinaan dan pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara bertujuan untuk menjamin ketersediaan, penyiapan, pendayagunaan, dan penguasaan Sumber Daya Nasional yang optimal bagi kepentingan Pertahanan Negara."

  • Pasal 4 Ayat 1: "Pembinaan Kesadaran Bela Negara diselenggarakan melalui sistem pendidikan nasional dan pengabdian masyarakat."

4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018

Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa organisasi kemasyarakatan memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan bela negara. Organisasi kemasyarakatan diharapkan dapat berperan aktif dalam menciptakan rasa cinta tanah air dan semangat bela negara di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Inti dari Upaya Bela Negara beserta Tujuan dan Fungsinya

Demikian ulasan singkat untuk menjawab pertanyaan tuliskan 4 dasar hukum yang mengatur tentang bela negara! Dengan peraturan yang jelas dan tegas, negara dapat menghadapi berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar, dengan lebih terorganisir dan terkoordinasi. (DNR)