Konten dari Pengguna

4 Pangkat Golongan PNS Guru Berdasarkan Jabatan Fungsional

Berita Terkini
Penulis kumparan
27 Maret 2025 17:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pangkat golongan pns guru - Sumber: Unsplash.com/Fajar Herlambang
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pangkat golongan pns guru - Sumber: Unsplash.com/Fajar Herlambang
ADVERTISEMENT
Pangkat golongan PNS guru adalah sistem jenjang karier yang menentukan posisi dan hak seorang guru dalam struktur kepegawaian. Setiap guru PNS berpeluang naik pangkat seiring pengabdian, kinerja, dan perolehan angka kredit yang dikumpulkan.
ADVERTISEMENT
Dari jenjang awal hingga mencapai tingkat tertinggi, setiap tingkatan memiliki persyaratan dan tanggung jawab yang berbeda. Memahami sistem pangkat ini penting agar guru dapat merencanakan pengembangan kariernya dengan lebih baik.

Pangkat Golongan PNS Guru Fungsional

Ilustrasi pangkat golongan pns guru - Sumber: unsplash.com/@hng21
Secara umum, pangkat PNS guru terbagi menjadi beberapa jenjang. Sistem pangkat dan golongan ini penting untuk memastikan adanya jenjang karier yang jelas bagi guru, sekaligus sebagai dasar pemberian gaji, tunjangan, serta hak-hak lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan keterangan di situs peraturan.bpk.go.id, ketentuan mengenai guru PNS diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Berikut adalah pangkat golongan PNS guru yang dikategorikan berdasarkan jabatan fungsionalnya.
ADVERTISEMENT

1. Guru Pertama

Guru pertama merupakan jenjang awal bagi seorang guru PNS. Jika baru saja mendapatkan SK sebagai guru PNS, statusnya akan dimulai sebagai guru pertama.
Jenjang ini mencakup dua pangkat, yaitu Penata Muda (golongan ruang III/a) dan Penata Muda Tingkat I (golongan ruang III/b). Untuk mencapai pangkat tersebut, diperlukan perolehan angka kredit sekitar 100-150.

2. Guru Muda

Jenjang selanjutnya adalah guru muda, yang terdiri dari guru PNS dengan pangkat Penata (golongan ruang III/c) dan Penata Tingkat I (golongan ruang III/d). Sebelum mencapai jenjang ini, seorang guru harus mengumpulkan angka kredit sekitar 200-300 terlebih dahulu.

3. Guru Madya

Guru madya merupakan jabatan fungsional guru yang membutuhkan sekitar 400-700 angka kredit. Pada jenjang ini, seorang guru bisa naik ke beberapa tingkatan pangkat, yaitu:
ADVERTISEMENT

4. Guru Utama

Jenjang tertinggi bagi seorang guru PNS adalah guru utama. Pada jenjang ini, terdapat dua tingkatan pangkat yang bisa dicapai, yaitu Pembina Utama Madya (golongan ruang IV/d) dan Pembina Utama (golongan ruang IV/e). Untuk mencapai jenjang ini, dibutuhkan angka kredit yang cukup besar, berkisar antara 850-1.050.
Memahami pangkat golongan PNS guru sangat penting bagi setiap guru yang ingin mengembangkan kariernya dalam dunia pendidikan. Selain sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kompetensi, kenaikan pangkat juga berdampak pada kesejahteraan dan hak-hak yang diperoleh. (DNR)