Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Penjelasan tentang Jabatan Fungsional Guru Honorer
30 November 2024 18:19 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk lolos seleksi PPPK, para guru honorer harus mempersiapkan diri sebaik mungkin. Salah satunya adalah mempelajari materi-materi yang akan diujikan dalam tes PPPK.
Jabatan Fungsional Guru Honorer, Tenaga Pendidik Wajib Tahu!
Untuk meningkatkan kesejahteraan, maka diadakan jabatan fungsional guru honorer. Pemerintah membuka beberapa jabatan fungsional di rumpun pendidikan.
Para guru honorer yang ingin mendapatkan jabatan fungsional harus lolos seleksi dan diangkat menjadi PPPK. PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pada tahun 2022 lalu, terdapat tiga rumpun pendidikan dengan 14 jabatan fungsional yang dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Di antaranya sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Perbedaan Guru Honorer dan Guru PPPK
Masih banyak orang yang tidak mengetahui perbedaan antara guru honorer dan guru PPPK. Dikutip dari buku Revitalisasi Pendidikan Antara Gagasan dan Solusi, Aldri, et al. (2024), tenaga pendidik yang bukan pegawai atau yang biasa disebut dengan guru honorer adalah guru yang dibantukan secara resmi oleh pejabat yang memiliki wewenang dalam rangka untuk mengisi kekosongan atau kekurangan dari tenaga pendidik, namun status mereka belum sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Guru honorer diangkat untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu. Gaji guru honorer berasal dari APBN maupun APBD. Sementara itu, guru PPPK adalah sebutan pengganti untuk guru honorer. Namun, hal ini berlaku jika guru honorer telah diangkat secara resmi sebagai PPPK oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Perbedaan lain antara guru honorer dan guru PPPK adalah masa kerja. Guru honorer biasanya masa kerjanya tidak terbatas oleh waktu. Sedangkan guru PPPK masa kerja lebih jelas. Sebab terikat dengan perjanjian resmi oleh instansi pemerintah.
Selain itu, guru PPPK juga memiliki batas waktu masa jabatan. Meskipun demikian, guru PPPK memiliki peluang untuk diperpanjang masa kerjanya. Hal ini sesuai dengan kebutuhan instansi dan juga penilaian kinerja tenaga pendidik.
Penjelasan seputar jabatan fungsional guru honorer, yang dapat memiliki jabatan fungsional jika lolos PPPK . (FAR)