4 Perbedaan P3K dan PNS, Status Pegawai hingga Masa Kerja

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Terdapat beberapa perbedaan P3K dan PNS. Baik P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara). Meskipun demikian, terdapat sejumlah perbedaan yang penting untuk dipahami.
Dilihat secara fungsinya, baik PPPK maupun PNS memiliki peran yang sama. Namun, kedua jenis ASN ini mempunyai status kepegawaian yang berbeda.
Perbedaan P3K dan PNS yang Harus Diketahui
Meskipun sekilas terlihat sama, P3K dan PNS memiliki perbedaan. Dikutip dari Manajemen Pelayanan Publik, Hayat (2017:129), berikut adalah pengertian PNS dan P3K.
PNS: warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
P3K: warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.
Adapun beberapa perbedaan P3K dan PNS adalah sebagai berikut.
1. Status Pegawai
Perbedaan PPPK dan PNS yang pertama adalah pada status kepegawaiannya. PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap. Sedangkan, P3K adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja.
2. Proses Seleksi
Seleksi penerimaan CPNS bisa diikuti oleh WNI yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Adapun kriteria usia minimal PPPK adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun untuk PPPK Guru.
Dalam seleksi CPNS terdapat tahapan SKD dengan 3 materi soal, yaitu TWK, TIU, dan TKP, serta SKB sesuai formasi yang dipilih. Sedangkan, seleksi P3K terdiri dari 4 materi, yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
3. Hak
Baik PNS maupun P3K mempunyai kewajiban yang sama. Meskipun demikian, kedua jenis ASN ini memiliki hak yang berbeda. PNS berhak atas gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.
Adapun hak untuk P3K adalah gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Hak dan kewajiban ASN telah tertulis dalam peraturan perundang-undangan.
4. Masa Kerja
Perbedaan selanjutnya adalah masa kerja. Masa kerja PNS adalah hingga usia pensiun, yaitu 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi. Sedangkan, masa kerja P3K adalah sesuai surat perjanjian yang sudah disepakati.
Baca juga: Aturan Perjalanan Dinas Terbaru untuk PNS
Jadi, beberapa perbedaan P3K dan PNS adalah status pegawai, proses seleksi, hak, dan masa kerja. Semoga bisa menambah wawasan. (KRIS)
