Konten dari Pengguna

4 Perbedaan P3K dan PNS, Status Pegawai hingga Masa Kerja

Berita Terkini
Penulis kumparan
7 Oktober 2024 19:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi untuk Perbedaan P3K dan PNS. Sumber: Unsplash/John Schnobrich
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Perbedaan P3K dan PNS. Sumber: Unsplash/John Schnobrich
ADVERTISEMENT
Terdapat beberapa perbedaan P3K dan PNS. Baik P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara). Meskipun demikian, terdapat sejumlah perbedaan yang penting untuk dipahami.
ADVERTISEMENT
Dilihat secara fungsinya, baik PPPK maupun PNS memiliki peran yang sama. Namun, kedua jenis ASN ini mempunyai status kepegawaian yang berbeda.

Perbedaan P3K dan PNS yang Harus Diketahui

Ilustrasi untuk Perbedaan P3K dan PNS. Sumber: Unsplash/Glenn Carstens-Peters
Meskipun sekilas terlihat sama, P3K dan PNS memiliki perbedaan. Dikutip dari Manajemen Pelayanan Publik, Hayat (2017:129), berikut adalah pengertian PNS dan P3K.
Adapun beberapa perbedaan P3K dan PNS adalah sebagai berikut.

1. Status Pegawai

Perbedaan PPPK dan PNS yang pertama adalah pada status kepegawaiannya. PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap. Sedangkan, P3K adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja.
ADVERTISEMENT

2. Proses Seleksi

Seleksi penerimaan CPNS bisa diikuti oleh WNI yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Adapun kriteria usia minimal PPPK adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun untuk PPPK Guru.
Dalam seleksi CPNS terdapat tahapan SKD dengan 3 materi soal, yaitu TWK, TIU, dan TKP, serta SKB sesuai formasi yang dipilih. Sedangkan, seleksi P3K terdiri dari 4 materi, yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

3. Hak

Baik PNS maupun P3K mempunyai kewajiban yang sama. Meskipun demikian, kedua jenis ASN ini memiliki hak yang berbeda. PNS berhak atas gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.
Adapun hak untuk P3K adalah gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Hak dan kewajiban ASN telah tertulis dalam peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

4. Masa Kerja

Perbedaan selanjutnya adalah masa kerja. Masa kerja PNS adalah hingga usia pensiun, yaitu 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi. Sedangkan, masa kerja P3K adalah sesuai surat perjanjian yang sudah disepakati.
Jadi, beberapa perbedaan P3K dan PNS adalah status pegawai, proses seleksi, hak, dan masa kerja. Semoga bisa menambah wawasan. (KRIS)