Aturan Perjalanan Dinas Terbaru untuk PNS

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aturan perjalanan dinas terbaru untuk PNS penting untuk dipahami oleh pegawai yang besanglutan. Peraturan ini dibuat oleh Menteri Keuangan dan berlaku bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap.
Dalam menjalankan pekerjaan, pegawai akan melakukan beberapa perjalanan dinas. Tentunya, perjalanan dinas harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Itulah mengapa aturan ini perlu dipahami
Aturan Perjalanan Dinas Terbaru khusu Pegawai Negeri Sipil
Mengutip dari situs resmi djpb.kemenkeu.go.id, aturan perjalanan dinas terbaru tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Berdasarkan peraturan tersebut, perjalanan dinas dalam negeri atau perjalanan dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara.
Perjalanan dinas dibagi menjadi perjalanan dinas jabatan dan perjalanan dinas pindah. Perjalanan dinas jabatan terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut.
uang harian;
biaya transpor;
biaya penginapan;
uang representasi;
sewa kendaraan dalam kota; dan/atau
biaya menjemput/mengantar jenazah.
Penerbitan Surat Tugas dan Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas
Selain komponen-komponen tersebut, ada penerbitan surat tugas yang harus dipahami. Penerbitan surat tugas dilakukan menggunakan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas. Beberapa hal yang dimuat pada penerbitan surat tugas antara lain adalah sebagai berikut:
nama PKK;
nama/nomor induk pegawai yang melaksanakan Perjalanan Dinas;
pangkat dan golongan;
jabatan/instansi;
tingkat biaya Perjalanan Dinas;
maksud Perjalanan Dinas;
alat angkutan yang dipergunakan;
tempat berangkat;
tempat tujuan;
lamanya Perjalanan Dinas;
tanggal berangkat;
tanggal kembali;
pembebanan anggaran; dan
pemindaian posisi berdasarkan koordinat (geotagging) pelaksanaan Perjalanan Dinas.
Adapun beberapa ketentuan untuk pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas adalah sebagai berikut.
Pelaksana SPD menyampaikan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas disertai dengan bukti pengeluaran yang diperoleh dalam bentuk catatan elektronik melalui interkoneksi antara Sistem Elektronik Perjalanan Dinas dan sistem yang menyediakan pemesanan tiket, moda transportasi, dan akomodasi;
dalam hal interkoneksi antara Sistem Elektronik Perjalanan Dinas dan sistem yang menyediakan pemesanan tiket, moda transportasi, dan akomodasi belum tersedia, Pelaksana SPD menyampaikan bukti pengeluaran dengan mengunggah bukti pengeluaran ke Sistem Elektronik Perjalanan Dinas.
Baca juga: Tugas Ahli Pertama Pranata Komputer pada PNS
Itulah beberapa aturan perjalanan dinas terbaru untuk PNS yang bisa dicermati. Semoga informasi yang diberikan bisa bermanfaat. (KRIS)
