Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
4 Perbedaan Pemilu 2019 dan 2024 di Indonesia
29 Januari 2024 18:31 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bangsa Indonesia kini kembali merayakan pesta demokrasi, setelah Pemilu terakhir tahun 2019. Terdapat perbedaan Pemilu 2019 dan 2024 yang menarik untuk disimak.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Pengantar Hukum Pemilihan Umum, Fajlurrahman Jurdi (2018:7), Pemilu adalah memilih pejabat dalam pemerintahan publik. Pemilu merupakan pemenuhan hak warga negara dalam pemerintahan demokrasi.
4 Perbedaan Pemilu 2019 dan 2024 yang Perlu Diketahui
Terdapat perbedaan pada Pemilu yang diselenggarakan setiap 5 tahun sekali ini. 4 Perbedaan Pemilu 2019 dan 2024 adalah sebagai berikut.
1. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Pemilu 2019 dilakukan hanya untuk memilih Presiden DPR, DPD, DPDR provinsi dan kabupaten/kota secara serentak. Pelaksanaan Pilkada digelar pada tahun berikutnya.
Pada Pemilu 2024, Pilkada akan diselenggarakan di tahun yang sama. Pilkada direncanakan akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
2. Profil Capres dan Cawapres
Para pasangan Capres dan Cawapres pada Pemilu 2019 tidak berada dalam pemerintahan yang sedang berjalan. Sehingga, iklim politik menjadi ikut panas saat itu.
ADVERTISEMENT
Saat ini Pemilu 2024 menghadirkan profil pasangan Capres dan Cawapres yang seluruhnya menjabat dalam pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Situasi ini membuat intensitas ketegangan politik tidak setinggi pada Pemilu sebelumnya.
3. Proses Verifikasi Administrasi
Pada Pemilu 2019, proses pendaftaran hingga verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu dilakukan oleh KPU provinsi, dan kabupaten/kota.
Hal ini berbeda pada Pemilu 2024, proses pendaftaran hingga verifikasi dilakukan langung di KPU RI. Proses tersebut dapat dilakukan oleh KPU provinsi, dan kabupaten/kota hanya berdasarkan perintah KPU RI.
4. Tingkat Kompetisi Antar Partai
Pada peraturan Pemilu 2019, calon kepala daerah bisa diajukan lewat partai politik maupun jalur independen. Hal ini menjadi salah satu perbedaan Pemilu 2019 dan 2024.
Pada Pemilu 2024, KPU menetapkan syarat untuk pencalonan individu dari partai politik, yaitu partai harus memiliki minimal 20 persen perolehan kursi di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
Ketentuan ini tentu membuat tingkat persaingan antar partai politik tidak setinggi Pemilu terakhir. Situasi yang nantinya dapat saling membutuhkan membuat persaingan partai politik tidak terlalu sengit.
Baca juga: 3 Perbedaan DPTb dan DPK di Pemilu 2024
Demikian 4 perbedaan Pemilu 2019 dan 2024 . Perubahan pada penyelenggaraan Pemilu akan terus dilakukan untuk dapat menyempurnakan pesta demokrasi di Indonesia. (DK)