Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
4 Perbedaan PNS dan PPPK yang Penting untuk Diketahui
9 Oktober 2024 20:31 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perbedaan PNS dan PPPK merupakan hal yang penting untuk dipahami, terutama bagi masyarakat yang berminat menjadi aparatur sipil negara. Meskipun keduanya berperan dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan, terdapat perbedaan signifikan.
ADVERTISEMENT
Perbedaan-perbedaan ini tidak hanya mempengaruhi bagaimana pegawai tersebut menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Namun juga berdampak pada kestabilan karier jangka panjang dan berbagai fasilitas yang didapatkan.
Perbedaan PNS dan PPPK
Mengutip dari buku Perlindungan Hukum Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Rumah Sakit Umum Daerah, dr. Ratih Wulandari, M.H, (2020), PNS diangkat secara tetap, sedangkan PPPK memiliki waktu tertentu sesusai perjanjian dan kebutuhan instansi.
Untuk lebih lengkapnya, simak beberapa perbedaan PNS dan PPPK berikut ini.
1. Status Kepegawaian
PNS memiliki status sebagai pegawai tetap negara yang diangkat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Status ini menjamin stabilitas pekerjaan hingga usia pensiun.
Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dengan status yang lebih fleksibel karena masa kerjanya dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai kebutuhan instansi.
ADVERTISEMENT
2. Hak-Hak Pegawai
PNS mendapatkan hak-hak yang lebih komprehensif, termasuk gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan kinerja, jaminan pensiun, dan tunjangan hari tua.
Sebaliknya, PPPK berhak atas gaji, tunjangan, dan perlindungan sosial seperti jaminan kesehatan, tetapi tidak berhak mendapatkan pensiun dan tunjangan hari tua seperti PNS.
3. Kewajiban
Kewajiban PNS dan PPPK hampir sama, yaitu melaksanakan tugas yang telah ditetapkan, menaati peraturan dan menjaga integritas. Namun, PPPK memiliki kewajiban tambahan untuk memenuhi target kinerja yang tercantum dalam perjanjian kerja.
4. Jenjang Karier
PNS memiliki jenjang karier yang lebih jelas dengan kenaikan pangkat dan golongan yang terstruktur berdasarkan prestasi dan masa kerja. PNS juga berpeluang menduduki jabatan struktural maupun fungsional. Sebaliknya, PPPK umumnya hanya menduduki jabatan fungsional dan tidak memiliki jalur karier yang sama dengan PNS.
ADVERTISEMENT
Baca juga: Apa Itu Tunjangan Kinerja PNS?
Itulah beberapa perbedaan PNS dan PPPK yang penting diketahui. Memahami perbedaan ini penting bagi siapa saja yang ingin bergabung sebagai aparatur sipil negara , sehingga dapat memilih jalur yang paling sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi karier. (RIZ)
Live Update