Konten dari Pengguna

4 Perbedaan PNS dan PPPK yang Penting untuk Diketahui

Berita Terkini
Penulis kumparan
9 Oktober 2024 20:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perbedaan PNS dan PPPK. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Andrea Piacquadio
zoom-in-whitePerbesar
Perbedaan PNS dan PPPK. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Andrea Piacquadio
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perbedaan PNS dan PPPK merupakan hal yang penting untuk dipahami, terutama bagi masyarakat yang berminat menjadi aparatur sipil negara. Meskipun keduanya berperan dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan, terdapat perbedaan signifikan.
ADVERTISEMENT
Perbedaan-perbedaan ini tidak hanya mempengaruhi bagaimana pegawai tersebut menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Namun juga berdampak pada kestabilan karier jangka panjang dan berbagai fasilitas yang didapatkan.

Perbedaan PNS dan PPPK

Perbedaan PNS dan PPPK. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/cottonbro studio
Mengutip dari buku Perlindungan Hukum Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Rumah Sakit Umum Daerah, dr. Ratih Wulandari, M.H, (2020), PNS diangkat secara tetap, sedangkan PPPK memiliki waktu tertentu sesusai perjanjian dan kebutuhan instansi.
Untuk lebih lengkapnya, simak beberapa perbedaan PNS dan PPPK berikut ini.

1. Status Kepegawaian

PNS memiliki status sebagai pegawai tetap negara yang diangkat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Status ini menjamin stabilitas pekerjaan hingga usia pensiun.
Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dengan status yang lebih fleksibel karena masa kerjanya dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai kebutuhan instansi.
ADVERTISEMENT

2. Hak-Hak Pegawai

PNS mendapatkan hak-hak yang lebih komprehensif, termasuk gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan kinerja, jaminan pensiun, dan tunjangan hari tua.
Sebaliknya, PPPK berhak atas gaji, tunjangan, dan perlindungan sosial seperti jaminan kesehatan, tetapi tidak berhak mendapatkan pensiun dan tunjangan hari tua seperti PNS.

3. Kewajiban

Kewajiban PNS dan PPPK hampir sama, yaitu melaksanakan tugas yang telah ditetapkan, menaati peraturan dan menjaga integritas. Namun, PPPK memiliki kewajiban tambahan untuk memenuhi target kinerja yang tercantum dalam perjanjian kerja.

4. Jenjang Karier

PNS memiliki jenjang karier yang lebih jelas dengan kenaikan pangkat dan golongan yang terstruktur berdasarkan prestasi dan masa kerja. PNS juga berpeluang menduduki jabatan struktural maupun fungsional. Sebaliknya, PPPK umumnya hanya menduduki jabatan fungsional dan tidak memiliki jalur karier yang sama dengan PNS.
ADVERTISEMENT
Itulah beberapa perbedaan PNS dan PPPK yang penting diketahui. Memahami perbedaan ini penting bagi siapa saja yang ingin bergabung sebagai aparatur sipil negara, sehingga dapat memilih jalur yang paling sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi karier. (RIZ)