Konten dari Pengguna

4 Prinsip Pajak yang Wajib Dipungut di Indonesia

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://pixabay.com/id/users/stevepb-282134/ - prinsip pajak yang wajib dipungut
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/id/users/stevepb-282134/ - prinsip pajak yang wajib dipungut

Pengertian pajak adalah pungutan yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah, negara dan masyarakat umum. Seperti dikutip dari buku Pengantar Perpajakan, Safri Nurmantu, 2005, di Indonesia ada 4 prinsip pajak yang wajib dipungut, dan sudah ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

Baca Juga: Sejarah Perkembangan Pajak di Indonesia Sejak Dulu

4 Prinsip Pajak yang Wajib Dipungut di Indonesia

Di Indonesia, ada 4 prinsip pajak yang wajib dipungut menurut dari prinsip yang dikeluarkan oleh Adam Smith. Tujuan adanya prinsip ini adalah untuk mendukung kelancaran sistem pemungutan pajak agar berjalan efektif.

4 Prinsip Pajak yang Wajib Dipungut:

  1. Asas Equality, pemungutan pajak dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.

  2. Asas Certainty, pemungutan pajak harus berdasarkan UU, bagi yang melanggar akan dikenai sanksi hukum.

  3. Asas Convinience of Payment, pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak, misalnya saat baru menerima gaji.

  4. Asas Efficiency, biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

Selain itu, ada juga prinsip pajak yang wajib dipungut menurut ahli lainnya yang penetapannya dibuat dengan tujuan agar bisa dijadikan sebagai acuan bagi pemerintah untuk penerapan pelayanan yang terbaik.

https://pixabay.com/id/users/stevepb-282134/

Menurut Adolf Wagner

  1. Asas Politik Finansial, pajak yang dipungut negara jumlahnya memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.

  2. Asas Ekonomi, penentuan obyek pajak harus tepat, misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah

  3. Asas Keadilan, pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.

  4. Asas Administrasi, menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.

  5. Asas Yuridis, segala pungutan pajak harus berdasarkan undang-undang.

Itulah tadi beberapa prinsip pajak yang wajib dipungut sesuai dengan ketetapan pemerintah Indonesia dan juga pendapat dari salah satu ahli lainnya. Semoga bisa dipahami. (DNR)