Konten dari Pengguna

4 Syarat Sah Perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata

Berita Terkini
Penulis kumparan
25 April 2023 17:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
illustrasi syarat sah perjanjian. sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
illustrasi syarat sah perjanjian. sumber: unsplash.com
ADVERTISEMENT
Perjanjian merupakan hal yang sangat dekat dengan keseharian masyarakat di Indonesia. Namun tahukah Anda bahwa dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) terdapat 4 syarat sah perjanjian yang harus dipenuhi agar perjanjian tersebut berlaku di mata hukum?
ADVERTISEMENT
KBBI sendiri mengartikan perjanjian adalah persetujuan baik tertulis maupun lisan yang dibuat oleh dua belah pihak maupun lebih yang masing-masing bersepakat akan menaati hal-hal dalam persetujuan tersebut. Dalam pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, sudah dijelaskan bahwa perjnajian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah.
Syarat sah perjanjian ini terdapat dalam pasal 1320 KUH Perdata. Mari kita simak keempat syarat ini dengan seksama.

Syarat Sah Perjanjian Menurut Pasal 1320 KUH Perdata

illustrasi syarat sah perjanjian. sumber: unsplash.com
Dalam buku Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kontrak (2008:17) karya Frans Satriyo Wicaksono SH, dijelaskan bahwa dalam pasal tersebut syarat sah perjanjian ada empat yaitu:

1. Kesepakatan mereka untuk mengikatkan diri

Para pihak pembuat perjanjian dianggap rela dan ikhlas untuk membuat kontrak dan mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut. Perjanjian juga tidak dibut atas dasar penipuan, kesalahan, paksaan, dan penyalahgunaan keadaan.
ADVERTISEMENT

2. Kecakapan untuk membuat perikatan

Pihak yang membuat perjanjian haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subjek hukum. Pada dasarnya menurut hukum semua orang cakap dalam membuat perjanjian kecuali anak dibawah umur, orang dewasa dibawah pengampuan, dan orang yang sakit jiwa.

3. Suatu hal tertentu

Suatu hal tertentu berarti obyek dalam perjanjian jelas atau setidaknya dapat ditentukan. Jadi perjanjian tidak boleh samar-samar atau mengambang. Misalnya untuk perjanjian sewa menyewa rumah harus jelas lokasi, luas bangunan, dan sebagainya.

4. Atas suatu sebab yang halal.

Maksud sebab yang halal yaitu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Misalnya saja perjanjian jual beli narkoba atau perjanjian judi yang bertentangan dengan peraturan pidana di Indonesia tentu tidak boleh dilakukan.
ADVERTISEMENT
Syarat pertama dan kedua sendiri merupakan syarat terkait subjek atau para pihak dalam perjanjian atau yang sering disebut dengan syarat subjektif. Sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut juga dengan syarat objektif karena terkait dengan objek perjanjiannya.
Jika syarat pertama atau syarat kedua tidak dipenuhi, perjanjian dapat dibatalkan atau dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak yang memberikan kesepakatannya secara tidak bebas, namun perjanjian yang telah dibuat tetap mengikat selama tidak dibatalkan oleh hakim.
Sementara itu, jika syarat ketiga dan syarat keempat tidak dipenuhi, perjanjian ini dianggap batal demi hukum. Ini berarti bahwa dari awal dianggap tidak pernah ada perjanjian ataupun perikatan diantara para pihak.
Apabila sebuah perjanjian batal demi hukum maka tujuan para pihak mengadakan perjanjian tersebut dianggap gagal, sehingga tidak ada dasar untuk saling menuntut di pengadilan. Demikianlah syarat sah perjanjian menurut pasal 1320 KUH Perdata. Semoga informasi ini dapat membantu. (AGI)
ADVERTISEMENT