Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
4 Syarat Sahnya Perjanjian di Mata Hukum
12 Juli 2023 17:22 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Terdapat syarat sahnya perjanjian yang harus diperhatikan oleh para pembuat kontrak. Syarat ini berguna agar perjanjian memiliki kekuatan dalam hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Dengan perjanjian yang telah sah, maka kedua belah pihak akan terlindungi secara hukum jika terjadi kesewenangan atau malpraktik.
4 Syarat Sahnya Perjanjian secara Hukum
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menyebutkan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Undang-undang yang mengatur tentang syarat sahnya perjanjian terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yang berbunyi sebagai berikut.
Berdasarkan buku Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kontrak, Frans Satriyo Wicaksono (2008:7), syarat pertama dan kedua terkait dengan subjek atau para pihak dalam perjanjian, sehingga disebut dengan syarat subjektif. Sementara itu, syarat yang ketiga dan keempat disebut dengan syarat objektif karena terkait dengan objek perjanjiannya.
ADVERTISEMENT
Jika syarat kesatu dan atau syarat kedua tidak dipenuhi, perjanjian dapat dibatalkan atau dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak yang memberikan kesepakatannya secara tidak bebas. Namun, perjanjian yang telah dibuat tetap mengikat selama tidak dibatalkan oleh hakim.
Sementara itu, jika syarat ketiga dan atau syarat keempat tidak dapat dipenuhi, perjanjian yang dibuat oleh para pihak batal demi hukum. Ini berarti bahwa dari awal tidak pernah ada perjanjian dan tidak pernah ada perikatan.
Dengan demikian, tujuan para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut untuk melahirkan suatu perikatan hukum adalah gagal, sehingga tidak ada dasar untuk saling menuntut di pengadilan.
Perjanjian sendiri adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih tentang sesuatu hal yang mengakibatkan salah satu pihak mempunyai kewajiban terhadap yang lain dan salah satu pihak mempunyai hak terhadap yang lain, begitu juga sebaliknya.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan bisa dibuat secara lisan dan tertulis. Meskipun demikian, pada masa sekarang ini, umumnya semua kesepakatan dibentuk dalam format tertulis.
Kesepakatan dalam bentuk tertulis inilah yang sekarang lazim disebut dengan kontrak. Kata kontrak berasal dari bahasa Inggris, yaitu contract yang berarti perjanjian.
Syarat sahnya perjanjian diatur dalam KUH Perdata, agar kesepakatan yang dilakukan dapat memiliki kekuatan secara hukum .(DK)