Contoh Surat Perjanjian Kerjasama dan Cara Membuatnya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
Konten dari Pengguna
29 Juni 2023 16:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Contoh Surat Perjanjian Kerjasama. Sumber: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Contoh Surat Perjanjian Kerjasama. Sumber: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mengetahui contoh surat perjanjian kerjasama beserta cara membuatnya adalah salah satu hal yang perlu diketahui pada saat membuat kesepakatan resmi.
ADVERTISEMENT
Bagaimana tidak, surat perjanjian kerjasama berfungsi sebagai bukti tertulis yang menjamin keamanan bagi kedua belah pihak yang mengikuti kesepakatan.
Seluruh pihak bersangkutan harus memenuhi seluruh kewajiban dan menunaikan seluruh hak yang disebutkan pada surat perjanjian. Jika salah satu pihak ada yang melanggar, maka terdapat konsekuensi yang harus dijalani sesuai kesepakatan bersama.

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama beserta Cara Membuatnya

Ilustrasi Contoh Surat Perjanjian Kerjasama. Sumber: Pixabay
Dikutip dari Buku Pintar Memahami & Membuat Surat Perjanjian karya Nurachmad dan Simatur (2010:4), perjanjian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), di mana perjanjian disamakan dengan pengertian kontrak. Hal ini mengacu pada Pasal 1313 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Adapun dalam membuat surat perjanjian kerjasama, terdapat sejumlah unsur yang harus dicantumkan. Bahkan jika beberapa unsur tersebut tidak ada di dalam surat perjanjian kerjasama, maka surat tersebut dianggap tidak sah. Berikut cara membuat surat perjanjian kerjasama yang benar:

1. Memberi Judul pada Surat

Biasanya judul dicantumkan dengan kata “Surat Perjanjian Kerjasama” serta diberikan nomor surat di bagian bawahnya.

2. Menuliskan Informasi Pribadi

Pembuat surat wajib mencantumkan informasi pribadi pada surat. Informasi yang harus ditulis diantaranya nama, alamat domisili, jabatan, serta institusi.

3. Menuliskan Informasi Pihak yang Melakukan Kerjasama

Sama seperti informasi pribadi, informasi pihak yang melakukan kerjasama juga wajib dicantumkan pada surat perjanjian kerjasama. Identitas yang harus ditulis diantaranya nama, alamat, jabatan, dan institusi.

4. Menggunakan Kata Ganti

Kata ganti pada surat perjanjian kerjasama menjelaskan peranan dari semua pihak. Ganti kata pembuat surat dengan “Pihak Pertama” dan penerima surat dengan “Pihak Kedua”. Berikan kata ganti untuk semua pihak sesuai dengan keperluan.
ADVERTISEMENT

5. Menuliskan Isi Perjanjian

Tulis secara jelas dan rinci mengenai informasi kesepakatan antara semua pihak. Informasi ini meliputi maksud dan tujuan, ruang lingkup, serta jangka waktu kerjasama.

6. Mencantumkan Tanda Tangan

Tanda tangan wajib dicantumkan di bagian akhir surat perjanjian kerjasama oleh semua pihak. Tanda tangan ini adalah tanda kesepakatan kerjasama yang resmi antara semua pihak yang terlibat.
Agar lebih memahami cara membuatnya, berikut contoh surat perjanjian kerjasama yang perlu diketahui:
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Budi Sulistyo
NIK: 1390002300151143
Tempat, Tanggal Lahir: Semarang, 2 April 1970
Alamat: Jl. M.T. Haryono No. 13, Kota Semarang
Pekerjaan: Wirausaha
Yang mana selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama.
ADVERTISEMENT
Nama: Taufik Ahmadi
NIK: 7577529287830001
Tempat, Tanggal Lahir: Yogyakarta, 7 Juli 1970
Pekerjaan: Wirausaha
Selanjutnya akan disebut dengan Pihak Kedua.
Kedua belah telah sepakat untuk mengadakan kerjasama usaha dengan ketentuan-ketentuan yang diatur sebagai berikut ini:
PASAL 1
Dalam usaha ini, Pihak Pertama akan menanamkan modal kepada Pihak Kedua sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) sebagai modal usaha konveksi yang akan dilakukan oleh Pihak Kedua.
PASAL 2
Pihak kedua akan memberikan keuntungan sebesar 3% dari hasil penjualan kepada Pihak Pertama setiap tahunnya. Pihak Kedua akan mengembalikan modal kepada Pihak Pertama paling lambat 2 (dua) tahun setelah penandatangan surat ini.
PASAL 3
Kedua belah pihak akan saling bekerjasama untuk mempromosikan hasil barang dari usaha Pihak Kedua.
ADVERTISEMENT
PASAL 4
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak akan diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Apabila tidak ditemui jalan keluar, baru akan diselesaikan secara hukum
Demikian surat perjanjian ini kami buat sebenar-benarnya dalam rangkap dua yang mana masing-masing rangkap memiliki kekuatan hukum yang sama. Dalam pembuatan perjanjian kerjasama ini tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Yogyakarta, 29 Juni 2023
Pihak Pertama, (Materai 10000) Pihak Kedua,
(Budi Sulistyo) (Taufik Ahmadi)
Demikian ulasan mengenai contoh surat perjanjian kerjasama dan cara membuatnya. Semoga bermanfaat. (YAS)
ADVERTISEMENT