Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
4 Unsur Hukum Lengkap dengan Pengertian,Tujuan, dan Fungsinya dalam Kehidupan
8 Desember 2022 18:59 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hukum terdiri atas unsur-unsur sebagai bagian yang membentuknya. Sebutkan 4 unsur hukum! Berikut adalah unsur, pengertian, tujuan dan fungsi hukum dalam kehidupan.
ADVERTISEMENT
Ilmu hukum merupakan pengetahuan yang disusun secara sistematis, logis, observatif, empiris, aplikatif yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum mempelajari hakikat hukum, lahirnya hukum, tujuan, dan fungsi hukum untuk kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
Pengertian Hukum
Luasnya ruang lingkup hukum dan sifatnya yang abstrak membuat hukum didefinisikan berbeda oleh para ahli. Menurut salah satu ahli hukum dari Indonesia, R. Soeroso, pengertian hukum adalah kumpulan peraturan yang dibuat penguasa untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat, dengan ciri memerintah, melarang, serta memiliki sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukum bagi yang melanggar.
4 Unsur Hukum
Dihimpun dari buku Pengantar Ilmu Hukum yang disusun oleh Sri Wahyuni, Irene Mariane (2022:10), berikut adalah unsur-unsur yang terdapat pada hukum.
ADVERTISEMENT
Tujuan Hukum
Hukum memiliki beberapa tujuan sebagai berikut,
ADVERTISEMENT
Fungsi Hukum
Adapun fungsi hukum adalah sebagai berikut,
Hukum merupakan suatu kumpulan aturan dan prinsip yang mengatur keberadaan individu sebagai manusia dan di dalam struktur sosial. Tujuan dan fungsi hukum pada dasarnya untuk menciptakan suatu tatanan masyarakat yang tertib, seimbang dan berkesinambungan. (DK)