4 Unsur Hukum Lengkap dengan Pengertian,Tujuan, dan Fungsinya dalam Kehidupan

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum terdiri atas unsur-unsur sebagai bagian yang membentuknya. Sebutkan 4 unsur hukum! Berikut adalah unsur, pengertian, tujuan dan fungsi hukum dalam kehidupan.
Ilmu hukum merupakan pengetahuan yang disusun secara sistematis, logis, observatif, empiris, aplikatif yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum mempelajari hakikat hukum, lahirnya hukum, tujuan, dan fungsi hukum untuk kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
Baca juga: Definisi Hukum Menurut Para Ahli Lengkap dengan Unsur-Unsurnya.
Pengertian Hukum
Luasnya ruang lingkup hukum dan sifatnya yang abstrak membuat hukum didefinisikan berbeda oleh para ahli. Menurut salah satu ahli hukum dari Indonesia, R. Soeroso, pengertian hukum adalah kumpulan peraturan yang dibuat penguasa untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat, dengan ciri memerintah, melarang, serta memiliki sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukum bagi yang melanggar.
4 Unsur Hukum
Dihimpun dari buku Pengantar Ilmu Hukum yang disusun oleh Sri Wahyuni, Irene Mariane (2022:10), berikut adalah unsur-unsur yang terdapat pada hukum.
Peraturan yang terkait dengan tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. Oleh karenanya, hukum harus dapat mengikuti perkembangan jaman.
Peraturan dibuat oleh badan resmi yang sah menurut undang-undang.
Peraturan bersifat memaksa. Adanya sanksi atau hukuman yang membedakan dengan norma hukum lain yang ada dalam masyarakat.
Sanksi terhadap pelanggar peraturan bersifat tegas, dan dapat dipaksa oleh aparat penegak hukum.
Tujuan Hukum
Hukum memiliki beberapa tujuan sebagai berikut,
Hukum sebagai alat. Hukum digunakan sebagai instrumen dalam meraih tujuan negara. Dengan adanya kepastian hukum, maka akan tercipta tujuan hukum untuk memberikan keamanan, kesenangan, ketertiban kepada masyarakat.
Hukum menjamin adanya suatu keadilan. Keutamaan keadilan adalah ketaatan pada hukum. Dalam hal ini, kedudukan semua orang sama di mata hukum.
Hukum menjamin adanya suatu kepastian. Tanpa adanya kejelasan hukum, akan timbul ketidakpastian yang akan memicu adanya kekacauan yang bersumber dari lemahnya sistem hukum yang berlaku.
Hukum menciptakan suatu kebahagiaan. Untuk mencapai keselarasan dan keharmonisan kehidupan, maka dibutuhkan kepastian dan keadilan hukum.
Fungsi Hukum
Adapun fungsi hukum adalah sebagai berikut,
Mewujudkan keadilan sosial lahir batin.
Sebagai penggerak pembangunan.
Fungsi kritis dari hukum, artinya pengawasan terhadap konsep hukum bahwa semua sama di hadapan hukum.
Sebagai alat keteraturan masyarakat.
Hukum merupakan suatu kumpulan aturan dan prinsip yang mengatur keberadaan individu sebagai manusia dan di dalam struktur sosial. Tujuan dan fungsi hukum pada dasarnya untuk menciptakan suatu tatanan masyarakat yang tertib, seimbang dan berkesinambungan. (DK)
