Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 Âİ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
5 Cara Klaim Asuransi Motor Hilang yang Benar agar Disetujui
6 Oktober 2023 15:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Beberapa tahun terakhir, asuransi kendaraan memang menjadi salah satu produk asuransi yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia, khususnya bagi pemilik kendaraan mewah. Tentu ada banyak keuntungan dari produk ini, seperti bisa mengajukan klaim kendaraan yang hilang. Lantas, bagaimana cara klaim asuransi klaim motor hilang?
ADVERTISEMENT
Meski sudah banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan produk asuransi ini, tetapi sebagian dari mereka masih kerap kebingungan dalam mengajukan klaim. Khususnya klaim apabila kehilangan kendaraan pribadinya.
Cara Klaim Asuransi Motor yang Hilang
Asuransi motor merupakan bagian dari produk asuransi kendaraan yang memberikan banyak keuntungan bagi pihak tertanggung. Mengutip dari buku Asuransi Syariah di Indonesia, Muhammad Amin Suma dan Iim Qoâimmudin Amin (2021:237), asuransi kendaraan adalah produk asuransi yang memberikan manfaat atas kerusakan, kerugian, atau kehilangan kendaraan bermotor.
Adapun tata cara klaim asuransi motor yang hilang agar bisa cepat disetujui adalah sebagai berikut.
1. Mengajukan Laporan ke Perusahaan Asuransi
Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mengajukan klaim adalah mengajukan laporan kehilangan kepada perusahaan asuransi. Laporan ini harus diajukan secepat mungkin. Biasanya, pihak perusahaan akan melakukan wawancara untuk menanyakan kronologi kejadian kehilangan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pemilik kendaraan juga akan diminta untuk melengkapi berbagai data, seperti surat keterangan laporan kehilangan.
2. Membuat Berita Acara di Polsek
Selanjutnya adalah membuat berita acara kehilangan kendaraan di kantor Polsek terdekat. Pada tahap ini, pemilik juga akan melakukan sesi wawancara untuk menceritakan kronologi kejadian guna melengkapi berita acara. Selain itu, jangan lupa membawa saksi-saksi yang dapat memperkuat laporan tersebut.
3. Mengurus Surat Pemblokiran STNK
Apabila berita acara sudah selesai dibuat, selanjutnya bisa melanjutkan proses pengajuan surat pemblokiran STNK. Meski sama-sama dilakukan oleh pihak kepolisian, tetapi pemblokiran STNK ini dilakukan di Polda terdekat.
Namun, pastikan untuk membawa dokumen dan persyaratan pengajuan surat pemblokiran STNK ini, ya. Nantinya surat tersebut juga akan digunakan untuk mengurus klaim ke perusahaan asuransi.
4. Mengurus Surat Keterangan di Direktorat Reserse
Langkah selanjutnya adalah mengurus surat keterangan di Direktorat Reserse. Surat keterangan ini juga diperlukan dalam pengajuan klaim asuransi motor. Oleh karena itu, pastikan untuk tidak melupakannya.
ADVERTISEMENT
Beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus surat keterangan ini adalah sebagai berikut.
5. Mengajukan Klaim ke Perusahaan Asuransi
Terakhir, bisa langsung mengajukan klaim ke perusahaan asuransi dengan membawa dokumen pendukung, yakni surat keterangan dari Direktorat Polda, surat keterangan pemblokiran STNK, kunci kontak motor (termasuk kunci cadangan), dan kwitansi sebanyak tiga lembar.
Proses klaim ini dapat dilakukan di kantor cabang terdekat dan umumnya perusahaan membutuhkan waktu sekitar 30 hari untuk proses pengajuan klaim.
Demikian cara klaim asuransi motor hilang yang perlu dilakukan agar proses klaim bisa cepat disetujui. Semoga bermanfaat, ya. (Anne)
ADVERTISEMENT