Konten dari Pengguna

5 Cara Klaim Asuransi Motor Hilang yang Benar agar Disetujui

Berita Terkini
Penulis kumparan
6 Oktober 2023 15:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cara klaim asuransi klaim motor hilang. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Cara klaim asuransi klaim motor hilang. Sumber: pexels.com
ADVERTISEMENT
Beberapa tahun terakhir, asuransi kendaraan memang menjadi salah satu produk asuransi yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia, khususnya bagi pemilik kendaraan mewah. Tentu ada banyak keuntungan dari produk ini, seperti bisa mengajukan klaim kendaraan yang hilang. Lantas, bagaimana cara klaim asuransi klaim motor hilang?
ADVERTISEMENT
Meski sudah banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan produk asuransi ini, tetapi sebagian dari mereka masih kerap kebingungan dalam mengajukan klaim. Khususnya klaim apabila kehilangan kendaraan pribadinya.

Cara Klaim Asuransi Motor yang Hilang

Cara klaim asuransi klaim motor hilang. Sumber: pexels.com
Asuransi motor merupakan bagian dari produk asuransi kendaraan yang memberikan banyak keuntungan bagi pihak tertanggung. Mengutip dari buku Asuransi Syariah di Indonesia, Muhammad Amin Suma dan Iim Qo’immudin Amin (2021:237), asuransi kendaraan adalah produk asuransi yang memberikan manfaat atas kerusakan, kerugian, atau kehilangan kendaraan bermotor.
Adapun tata cara klaim asuransi motor yang hilang agar bisa cepat disetujui adalah sebagai berikut.

1. Mengajukan Laporan ke Perusahaan Asuransi

Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mengajukan klaim adalah mengajukan laporan kehilangan kepada perusahaan asuransi. Laporan ini harus diajukan secepat mungkin. Biasanya, pihak perusahaan akan melakukan wawancara untuk menanyakan kronologi kejadian kehilangan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pemilik kendaraan juga akan diminta untuk melengkapi berbagai data, seperti surat keterangan laporan kehilangan.

2. Membuat Berita Acara di Polsek

Selanjutnya adalah membuat berita acara kehilangan kendaraan di kantor Polsek terdekat. Pada tahap ini, pemilik juga akan melakukan sesi wawancara untuk menceritakan kronologi kejadian guna melengkapi berita acara. Selain itu, jangan lupa membawa saksi-saksi yang dapat memperkuat laporan tersebut.

3. Mengurus Surat Pemblokiran STNK

Apabila berita acara sudah selesai dibuat, selanjutnya bisa melanjutkan proses pengajuan surat pemblokiran STNK. Meski sama-sama dilakukan oleh pihak kepolisian, tetapi pemblokiran STNK ini dilakukan di Polda terdekat.
Namun, pastikan untuk membawa dokumen dan persyaratan pengajuan surat pemblokiran STNK ini, ya. Nantinya surat tersebut juga akan digunakan untuk mengurus klaim ke perusahaan asuransi.

4. Mengurus Surat Keterangan di Direktorat Reserse

Langkah selanjutnya adalah mengurus surat keterangan di Direktorat Reserse. Surat keterangan ini juga diperlukan dalam pengajuan klaim asuransi motor. Oleh karena itu, pastikan untuk tidak melupakannya.
ADVERTISEMENT
Beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus surat keterangan ini adalah sebagai berikut.

5. Mengajukan Klaim ke Perusahaan Asuransi

Terakhir, bisa langsung mengajukan klaim ke perusahaan asuransi dengan membawa dokumen pendukung, yakni surat keterangan dari Direktorat Polda, surat keterangan pemblokiran STNK, kunci kontak motor (termasuk kunci cadangan), dan kwitansi sebanyak tiga lembar.
Proses klaim ini dapat dilakukan di kantor cabang terdekat dan umumnya perusahaan membutuhkan waktu sekitar 30 hari untuk proses pengajuan klaim.
Demikian cara klaim asuransi motor hilang yang perlu dilakukan agar proses klaim bisa cepat disetujui. Semoga bermanfaat, ya. (Anne)
ADVERTISEMENT