Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
5 Contoh Perjanjian Dagang yang Sudah Dilakukan Indonesia
12 November 2024 21:12 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Indonesia telah menandatangani sejumlah perjanjian dagang dengan berbagai negara untuk memperkuat hubungan ekonomi dan memperluas akses pasar bagi produk-produk Indonesia. Hingga saat ini, sudah ada banyak perjanjian dagang yang dilakukan Indonesia.
Contoh Perjanjian Dagang yang Dilakukan Indonesia
Dikutip dari laman kemendag.go.id, perjanjian dagang adalah kesepakatan formal antara dua negara (bilateral) atau lebih (multilateral) yang bertujuan untuk memfasilitasi perdagangan internasional dan investasi antarnegara yang bersangkutan.
Dalam perjanjian ini, negara-negara menyepakati berbagai ketentuan yang mengatur hal-hal seperti pengurangan atau penghapusan tarif bea masuk, penetapan kuota perdagangan, perlindungan hak kekayaan intelektual, serta aturan-aturan standar produk yang diizinkan untuk diperdagangkan.
Termasuk Indonesia juga melakukan perjanjian dagang dengan berbagai negara. Sebutkan contoh perjanjian dagang yang sudah dilakukan Indonesia! Ini jawabannya.
ADVERTISEMENT
1. Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)
Dikutip dari laman ftacenter.kemendag.go.id, IJEPA (Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement) adalah kesepakatan mengenai kemitraan ekonomi antara Indonesia dan Jepang yang didasarkan pada prinsip EPA (Economic Partnership Agreement).
Perjanjian ini ditandatangani oleh kepala negara dari kedua negara pada 20 Agustus 2007 di Jakarta dan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2008. IJEPA dibangun di atas tiga pilar utama: liberalisasi, fasilitasi investasi dan perdagangan, serta kerja sama.
2. ASEAN Free Trade Area (AFTA)
Tujuan AFTA adalah untuk mengurangi hambatan perdagangan dengan menurunkan tarif impor di antara negara-negara anggota ASEAN dengan asumsi bahwa jika tarif lebih rendah atau nol, akan ada peningkatan nilai perdagangan antar anggota ASEAN.
3. Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA)
Melalui IA-CEPA, Indonesia dan Australia menyepakati kerja sama yang mencakup pengurangan tarif dan peningkatan akses pasar untuk produk dan layanan dari kedua negara.
ADVERTISEMENT
Dalam IA-CEPA, Australia mengeliminasi 6.474 post tarif (100% dari total pos tarif) sehingga seluruh bea masuk produk Indonesia ke Australia menjadi 0%, sedangkan Indonesia mengeliminasi 10.229 pos tarif (94,5% total pos tarif).
4. Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP)
Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) adalah perjanjian perdagangan bebas yang melibatkan sepuluh negara anggota ASEAN (Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam) dan enam negara mitranya (Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru dan India).
5. Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA)
Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) merupakan sebuah perjanjian perdagangan bebas (FTA) bilateral antara Indonesia dengan Korea Selatan.
Perjanjian ini mencakup bidang perdagangan barang, jasa, penanaman modal, kerja sama ekonomi, hukum, dan kelembagaan.
ADVERTISEMENT
Itulah contoh perjanjian dagang yang pernah dilakukan Indonesia. Perjanjian dagang ini bisa antar dua negara (bilateral) dan banyak negara (multilateral). (Umi)