Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
5 Daftar Istilah Pemilu yang Wajib Diketahui Pemilih Pemula
24 Desember 2023 20:53 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan negara demokrasi sehingga setiap lima tahun sekali akan melakukan pemilihan umum untuk menentukan presiden, wakil presiden serta wakil rakyat di DPR. Ada daftar istilah Pemilu yang wajib diketahui oleh pemilih pemula.
ADVERTISEMENT
Pemilih pemula adalah orang-orang yang baru pertama kali melakukan pemilihan karena baru memenuhi syarat seperti umur dan lain sebagainya. Daftar istilah tentunya akan memudahkan para pemilih pemula.
Daftar Istilah Pemilu yang Wajib Diketahui
Dalam proses penyelenggaraan Pemilu , ada beberapa istilah yang biasa digunakan oleh penyelenggara maupun lembaga lainnya yang bertugas untuk mengawasi jalannya pemilu. Berikut ini adalah daftar istilah Pemilu yang wajib diketahui oleh pemilih pemula dikutip dari laman KPU https://www.kpu.go.id.
1. KPU
Komisi Pemilihan Umum, yaitu lembaga negara yang bertugas menyelenggarakan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
2. Bawaslu
Badan Pengawas Pemilihan Umum, yaitu lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu dan menangani pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
3. DPT
Daftar Pemilih Tetap, yaitu daftar nama-nama warga negara Indonesia yang berhak memilih dalam pemilu. DPT dibuat oleh KPU berdasarkan data kependudukan dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
3. TPS
Tempat Pemungutan Suara, yaitu lokasi di mana pemilih datang untuk mencoblos kertas suara. TPS biasanya berada di sekolah, balai desa, atau tempat umum lainnya yang mudah dijangkau oleh pemilih.
4. KPPS
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yaitu kelompok yang bertugas mengurus TPS, mulai dari membuka dan menutup TPS, menghitung suara, hingga membuat berita acara hasil penghitungan suara.
5. Bilik Suara
Tempat di mana pemilih mencoblos kertas suara secara rahasia. Bilik suara terbuat dari kardus atau bahan lain yang menutupi pandangan orang lain.
6. Surat Suara
Kertas yang berisi nama-nama calon perwakilan rakyat atau pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dapat dipilih oleh pemilih. Surat suara memiliki warna berbeda untuk setiap jenis pemilihan.
7. Golput
Golongan putih, yaitu istilah untuk menyebut pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu. Alasan golput bisa bermacam-macam, seperti tidak percaya dengan calon-calon yang ada, tidak tahu cara memilih, atau tidak peduli dengan politik.
ADVERTISEMENT
Daftar istilah pemilu tersebut wajib diketahui oleh pemilih pemula. Jadi, para Pemilu tidak salah dalam mengartikan berbagai istilah yang sering muncul pada saat menjelang Pemilu seperti sekarang. (WWN)