Konten dari Pengguna

Pengertian Sikadeka KPU dalam Penyelenggaraan Pemilu

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pengertian Sikadeka KPU. Foto: dok. Unsplash/Glenn Carrie
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengertian Sikadeka KPU. Foto: dok. Unsplash/Glenn Carrie

Sikadeka KPU adalah singkatan dari Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye. Adanya sistem informasi berbasis web ini, pengelolaan kegiatan kampanye, pelaporan dana kampanye peserta Pemilu 2024 dapat dilakukan dengan mudah.

Pengadaan Sikadeka KPU ini dilakukan untuk mendukung kelancaran jalannya pemilu. Di samping itu, keberadaan sikadeka ini juga menunjukkan keterbukaan informasi terkait penyelenggaraan tahapan pemilu, khususnya pada saat kampanye.

Pengertian Sikadeka KPU

Ilustrasi Pengertian Sikadeka KPU. Foto: dok. Unsplash/Arnaud Jaegers

Dalam penyelenggaraan Pemilu, terdapat beberapa lembaga yang terlibat untuk menunjang kelancaran proses pemilu. Salah satu lembaga yang terlibat dan berperan besar adalah KPU atau Komisi Pemilihan Umum. Apa itu KPU?

Pembahasan mengenai apa itu KPU dipaparkan dalam buku berjudul Hukum Acara Sidang Etik Penyelenggaraan Pemilu, Saleh, S.H., M.H., dkk. (2022: 23).

Dikutip dari buku tersebut, menurut Pasal 1 Butir ke-6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, KPU atau Komisi Pemilihan Umum merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas untuk melaksanakan pemilu.

KPU memiliki visi dan misi tertentu untuk melancarkan penyelenggaraan pemilu. Berikut ini adalah visi dan misi KPU.

Visi

Menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum yang Mandiri, Professional, dan Berintegritas untuk Terwujudnya Pemilu yang LUBER JURDIL atau Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.

Misi

  • Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesibel;

  • Meningkatkan integritas, kemandirian, kompetensi dan profesionalisme penyelenggara pemilu dengan mengukuhkan code of conduct penyelenggara pemilu;

  • Menyusun regulasi di bidang pemilu yang memberikan kepastian hukum, progresif, dan partisipatif;

  • Meningkatkan kualitas pelayanan pemilu untuk seluruh pemangku kepentingan;

  • Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam pemilu, pemilih berdaulat negara kuat; dan

  • Mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemilu.

Untuk menjalankan visi misi KPU dan prinsip penyelenggaraan pemilu, yaitu keterbukaan, maka diadakan Sikadeka. Apa itu Sikadeka KPU?

Sikadeka adalah singkatan dari Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye. Dengan adanya Sikadeka ini, informasi terkait dana kampanye dapat diakses dan diketahui dengan mudah.

Dana kampanye telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023. Dalam aturan ini tercatat bahwa sumber dana awal kampanye dapat diperoleh dari sumbangan perorangan maupun kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah.

Baca juga: Mengenal Kepanjangan KPU, Tugas, dan Wewenangnya

Jadi, Sikadeka KPU adalah sistem informasi kampanye dan dana kampanye. Dengan informasi ini, wawasan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat bertambah. (DAP)