Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten dari Pengguna
Mengenal Kepanjangan KPU, Tugas, dan Wewenangnya
20 Desember 2023 18:49 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kepanjangan KPU adalah Komisi Pemilihan Umum. Sesuai namanya, KPU bertugas menyelenggarakan Pemilu di Indonesia. KPU juga memastikan bahwa Pemilu yang diselenggarakan bisa berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.
ADVERTISEMENT
Pemahaman mengenai KPU sangat penting bagi warga negara Indonesia. Dengan memahami fungsi KPU, warga negara dapat lebih memahami bagaimana proses pemilihan umum dilaksanakan dan dapat berpartisipasi aktif dalam proses demokratis.
Kepanjangan KPU dan Tugasnya
Seperti tadi sudah disebutkan bahwa kepanjangan KPU adalah Komisi Pemilihan Umum. Berdasarkan keterangan dari situs resmi KPU, ada beberapa tugas yang dimiliki KPU.
Tugas KPU tersebut dituangkan di dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tugas tersebut antara lain adalah:
ADVERTISEMENT
Wewenang KPU
Selain tugas-tugas di atas, KPU juga memiliki kewenangan khusus. Kewenangan atau wewenang KPU diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di antaranya adalah:
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Memahami Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu
Itu tadi penjelasan mengenai kepanjangan KPU beserta tugas dan wewenangnya. Pemahaman terhadap fungsi KPU adalah kunci untuk membangun masyarakat yang partisipatif, terinformasi, dan memiliki pemahaman yang baik terkait proses demokratis di Indonesia. (DNR)