Mengenal Kepanjangan KPU, Tugas, dan Wewenangnya

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kepanjangan KPU adalah Komisi Pemilihan Umum. Sesuai namanya, KPU bertugas menyelenggarakan Pemilu di Indonesia. KPU juga memastikan bahwa Pemilu yang diselenggarakan bisa berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.
Pemahaman mengenai KPU sangat penting bagi warga negara Indonesia. Dengan memahami fungsi KPU, warga negara dapat lebih memahami bagaimana proses pemilihan umum dilaksanakan dan dapat berpartisipasi aktif dalam proses demokratis.
Kepanjangan KPU dan Tugasnya
Seperti tadi sudah disebutkan bahwa kepanjangan KPU adalah Komisi Pemilihan Umum. Berdasarkan keterangan dari situs resmi KPU, ada beberapa tugas yang dimiliki KPU.
Tugas KPU tersebut dituangkan di dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tugas tersebut antara lain adalah:
Merencanakan program, anggaran, dan menetapkan jadwal pemilu.
Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu.
Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu.
Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi.
Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih.
Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya.
Menindaklanjuti putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu.
Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat.
Melakukan evaluasi dan membuat laporan tahapan penyelenggaraan pemilu.
Melaksanakan tugas dalam bentuk lain pada penyelenggaraan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Wewenang KPU
Selain tugas-tugas di atas, KPU juga memiliki kewenangan khusus. Kewenangan atau wewenang KPU diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di antaranya adalah:
Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu.
Menetapkan peserta pemilu.
Menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil presiden.
Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya.
Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik peserta pemilu Anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan.
Membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN.
Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN.
Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonakt.ifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu.
Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu.
Melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Memahami Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu
Itu tadi penjelasan mengenai kepanjangan KPU beserta tugas dan wewenangnya. Pemahaman terhadap fungsi KPU adalah kunci untuk membangun masyarakat yang partisipatif, terinformasi, dan memiliki pemahaman yang baik terkait proses demokratis di Indonesia. (DNR)
