5 Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut Kongres Wina Tahun 1961 Pasal 3 Ayat 1

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam hubungan internasional, dikenal istilah perwakilan diplomatik. Perwakilan ini memiliki beberapa fungsi. Tuliskan fungsi perwakilan diplomatik menurut Kongres Wina tahun 1961 pasal 3 ayat 1!
Menurut kongres tersebut, ada lima fungsi perwakilan diplomatik. Salah satunya adalah fungsi perlindungan.
Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut Kongres Wina Tahun 1961
Menurut buku Pengantar Ilmu Politik, Orien Effendi (2023: 63), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003, pengertian perwakilan diplomatic adalah sebagai berikut.
Unsur kedutaan besar Republik Indonesia yang resmi di mata hukum dengan memgang tugas tanggung jawab di seluruh kawasan negara penerima amanah serta organisasi internasional yang diwakilinya dan tugas itu dalam konteks demi kepentingan bangsa serta negara
Tak hanya Indonesia saja yang mempunyai perwakilan diplomatik, namun juga berbagai negara lainnya. Hal ini disebabkan oleh fungsinya yang penting dan diatur dalam Kongres Wina tahun 1961.
Tuliskan fungsi perwakilan diplomatik menurut Kongres Wina tahun 1961 pasal 3 ayat 1! Berikut penjelasannya
Fungsi perlindungan, yaitu melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima
Fungsi pemberian, yaitu memberi laporan secara rutin tentang kondisi serta perkembangan ekonomi, militer, ilmu pengetahuan, maupun bidang lainnya kepada negara penerima
Fungsi perwakilan, yakni mewakili setiap kepentingan negara pengirim kepada negara penerima
Fungsi pengadaan, yakni mengadakan kesepakatan atau persetujuan dengan pemerintah di negara penerima
Fungsi peningkatan, yaitu meningkatkan kerja sama yang terjalin antara negara pengirim dan negara penerima di berbagai bidang.
Baca juga: Identifikasi Persamaan antara Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler
Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut Keputusan Presiden
Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2023 juga menjelaskan tentang fungsi perwakilan diplomatik. Tepatnya pada pasal 5 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Berikut penjelasannya.
Peningkatan persatuan dan kesatuan
Peningkatan kerja sama antara kedua negara
Pengamatan hingga pelaporan situasi di negara penerima
Perbuatan hukum untuk serta atas nama negara
Pengayoman hingga pemberian bantuan hukum serta fisik kepada warga negara dan lembaga hukum Indonesia di negara penerima
Menjadi konsuler dan protocol
Kegiatan manajemen kepegawaian, komunikasi, hingga persandian
Fungsi-fungsi lainnya berdasarkan hukum serta praktik internasional
Tuliskan fungsi perwakilan diplomatik menurut Kongres Wina tahun 1961 pasal 3 ayat 1! Jadi ada lima fungsi, yaitu perlindungan, pemberian, perwakilan, pengadaan, dan peningkatan. Selain itu, ada juga fungsi perwakilan diplomatik menurut Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2023. (LOV)
