Konten dari Pengguna

5 Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut Kongres Wina Tahun 1961 Pasal 3 Ayat 1

Berita Terkini
Penulis kumparan
5 Februari 2024 21:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Tuliskan Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut Kongres Wina Tahun 1961, Sumber Unsplash Vladislav Klapin
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tuliskan Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut Kongres Wina Tahun 1961, Sumber Unsplash Vladislav Klapin
ADVERTISEMENT
Dalam hubungan internasional, dikenal istilah perwakilan diplomatik. Perwakilan ini memiliki beberapa fungsi. Tuliskan fungsi perwakilan diplomatik menurut Kongres Wina tahun 1961 pasal 3 ayat 1!
ADVERTISEMENT
Menurut kongres tersebut, ada lima fungsi perwakilan diplomatik. Salah satunya adalah fungsi perlindungan.

Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut Kongres Wina Tahun 1961

Ilustrasi Tuliskan Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut Kongres Wina Tahun 1961, Sumber Unsplash Vladislav Klapin
Menurut buku Pengantar Ilmu Politik, Orien Effendi (2023: 63), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003, pengertian perwakilan diplomatic adalah sebagai berikut.
Tak hanya Indonesia saja yang mempunyai perwakilan diplomatik, namun juga berbagai negara lainnya. Hal ini disebabkan oleh fungsinya yang penting dan diatur dalam Kongres Wina tahun 1961.
Tuliskan fungsi perwakilan diplomatik menurut Kongres Wina tahun 1961 pasal 3 ayat 1! Berikut penjelasannya
ADVERTISEMENT

Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut Keputusan Presiden

Ilustrasi Tuliskan Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut Kongres Wina Tahun 1961, Sumber Unsplash Nick Fewings
Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2023 juga menjelaskan tentang fungsi perwakilan diplomatik. Tepatnya pada pasal 5 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
Tuliskan fungsi perwakilan diplomatik menurut Kongres Wina tahun 1961 pasal 3 ayat 1! Jadi ada lima fungsi, yaitu perlindungan, pemberian, perwakilan, pengadaan, dan peningkatan. Selain itu, ada juga fungsi perwakilan diplomatik menurut Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2023. (LOV)