Konten dari Pengguna

5 Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut Kongres Wina Tahun 1961 Pasal 3 Ayat 1

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Tuliskan Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut Kongres Wina Tahun 1961, Sumber Unsplash Vladislav Klapin
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tuliskan Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut Kongres Wina Tahun 1961, Sumber Unsplash Vladislav Klapin

Dalam hubungan internasional, dikenal istilah perwakilan diplomatik. Perwakilan ini memiliki beberapa fungsi. Tuliskan fungsi perwakilan diplomatik menurut Kongres Wina tahun 1961 pasal 3 ayat 1!

Menurut kongres tersebut, ada lima fungsi perwakilan diplomatik. Salah satunya adalah fungsi perlindungan.

Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut Kongres Wina Tahun 1961

Ilustrasi Tuliskan Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut Kongres Wina Tahun 1961, Sumber Unsplash Vladislav Klapin

Menurut buku Pengantar Ilmu Politik, Orien Effendi (2023: 63), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003, pengertian perwakilan diplomatic adalah sebagai berikut.

Unsur kedutaan besar Republik Indonesia yang resmi di mata hukum dengan memgang tugas tanggung jawab di seluruh kawasan negara penerima amanah serta organisasi internasional yang diwakilinya dan tugas itu dalam konteks demi kepentingan bangsa serta negara

Tak hanya Indonesia saja yang mempunyai perwakilan diplomatik, namun juga berbagai negara lainnya. Hal ini disebabkan oleh fungsinya yang penting dan diatur dalam Kongres Wina tahun 1961.

Tuliskan fungsi perwakilan diplomatik menurut Kongres Wina tahun 1961 pasal 3 ayat 1! Berikut penjelasannya

  1. Fungsi perlindungan, yaitu melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima

  2. Fungsi pemberian, yaitu memberi laporan secara rutin tentang kondisi serta perkembangan ekonomi, militer, ilmu pengetahuan, maupun bidang lainnya kepada negara penerima

  3. Fungsi perwakilan, yakni mewakili setiap kepentingan negara pengirim kepada negara penerima

  4. Fungsi pengadaan, yakni mengadakan kesepakatan atau persetujuan dengan pemerintah di negara penerima

  5. Fungsi peningkatan, yaitu meningkatkan kerja sama yang terjalin antara negara pengirim dan negara penerima di berbagai bidang.

Baca juga: Identifikasi Persamaan antara Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler

Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut Keputusan Presiden

Ilustrasi Tuliskan Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut Kongres Wina Tahun 1961, Sumber Unsplash Nick Fewings

Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2023 juga menjelaskan tentang fungsi perwakilan diplomatik. Tepatnya pada pasal 5 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Berikut penjelasannya.

  1. Peningkatan persatuan dan kesatuan

  2. Peningkatan kerja sama antara kedua negara

  3. Pengamatan hingga pelaporan situasi di negara penerima

  4. Perbuatan hukum untuk serta atas nama negara

  5. Pengayoman hingga pemberian bantuan hukum serta fisik kepada warga negara dan lembaga hukum Indonesia di negara penerima

  6. Menjadi konsuler dan protocol

  7. Kegiatan manajemen kepegawaian, komunikasi, hingga persandian

  8. Fungsi-fungsi lainnya berdasarkan hukum serta praktik internasional

Tuliskan fungsi perwakilan diplomatik menurut Kongres Wina tahun 1961 pasal 3 ayat 1! Jadi ada lima fungsi, yaitu perlindungan, pemberian, perwakilan, pengadaan, dan peningkatan. Selain itu, ada juga fungsi perwakilan diplomatik menurut Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2023. (LOV)