Konten dari Pengguna

5 Hak yang Dimiliki oleh Warga Negara dan Kewajibannya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebutkan 5 hak yang dimiliki oleh warga negara. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Sebutkan 5 hak yang dimiliki oleh warga negara. Sumber: pexels.com

Di Indonesia, setiap warga negara mempunyai hak dan kewajibannya masing-masing. Jadi, penting bagi setiap individu untuk memahami hak dan kewajiban tersebut. Sayangnya, masih banyak orang yang tidak bisa bisa menjawab pertanyaan sebutkan 5 hak yang dimiliki oleh warga negara dan kewajibannya.

Hal inilah yang membuat sebagian besar masyarakat cenderung abai dengan keberadaan hak dan kewajiban tersebut. Padahal segala hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban sudah diatur dalam undang-undang.

Oleh karena itulah, sudah sepantasnya setiap warga negara menjunjung tinggi hak dan kewajiban tersebut dalam kehidupan bermasyarakat.

5 Hak yang Dimiliki oleh Warga Negara serta Kewajibannya

Sebutkan 5 hak yang dimiliki oleh warga negara. Sumber: Pexels.com

Berikut ini adalah 5 hak yang dimiliki oleh warga negara dan juga kewajibannya yang penting untuk diketahui masyarakat dikutip dari buku Semua Bisa Pintar Ulangan Harian Tematik SD/MI Kelas 3, Moh. Zulkifli, Zagita, dan Ardiansyah (2022:199).

1. Hak Warga Negara

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.

  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif.

  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.

2. Kewajiban Warga Negara

  • Mentaati hukum dan pemerintahan yang berlaku di Indonesia sesuai Pasal 27 ayat 1 UUD 1945.

  • Ikut serta dalam upaya pembelaan negara seperti yang dijelaskan dalam Pasal 27 UUD 1945.

  • Menghormati hak asasi manusia orang lain sesuai pasal 28J ayat 1 UUD 1945.

  • Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang sesuai Pasal 28J ayat 2.

  • Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara seperti yang sudah dijelaskan dalam Pasal 30 ayat 1 UUD 1945.

Baca Juga: Alasan Mengapa Pemerintah Berupaya Memenuhi Hak Warga Negara

Itu dia ulasan singkat terkait jawaban dari soal ‘sebutkan 5 hak yang dimiliki warga negara dan kewajibannya’. Semoga dengan ulasan di atas, masyarakat Indonesia kini bisa lebih sadar akan pentingnya hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di lingkungan masyarakat. (Anne)